Balikpapan, CERDASNEWS.ID — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di lembaga legislatif menuai pertanyakan dari berbagai masyarakat. Seperti yang terjadi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dimana salah satu wakil rakyat telah berstatus tersangka, namun hingga saat ini belum ada PAW selaku penggantinya.
Salah satunya datang dari Sugiono warga Kota Balikpapan yang kehidupannya berasal dari terminal. Jika seorang Anggota DPRD bermasalah dengan hukum bahkan statusnya sudah tersangka dan masih mendapat honor, tentunya sangat di sayangkan. Sebagai masyarakat tentunya merasa kecewa apa lagi dana tersebut bersumber dari APBD.
“Kalau memang ini semua benar sebagai masyarakat saya sangat kecewa. Apalagi sumbernya dari APBD tentunya ini bisa menciderai hari masyarakat,” ujar Sugiono yang juga seorang pengusaha ini.
Menurut Sugiono seharusnya partai politik (parpol) yang bersangkutan segera menyelesaikan PAW, sesuai dengan mekanisme yang ada. Mau menunggu apa lagi, sehingga kekosongan yang ada dapat segera terisi.
Sugiono menjelaskan, ada beberapa langkah-langkah mekanisme PAW diantaranya. _Pengajuan Pemberhentian_ . Pemberhentian anggota DPRD dapat diajukan karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kemudian _Proses Verifikasi_ . Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi dokumen yang diajukan dan melakukan klarifikasi untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Kemudian _Penetapan Calon Pengganti_ . KPU menetapkan calon pengganti dari Daftar Calon Tetap (DPT) yang sama berdasarkan suara terbanyak.(*)


