BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Aksi nekat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia berakhir di ruang tahanan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
Penangkapan dilakukan, setelah tersangka mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.23 WITA. Petugas gabungan yang telah memantau pergerakan tersangka melalui metode controlled delivery langsung mengamankan S dan melakukan penggeledahan intensif.
Hasilnya mengejutkan. Tersangka ternyata menggunakan modus operandi yang tidak lazim dan berbahaya bagi kesehatan, yaitu melilitkan paket sabu langsung ke tubuhnya menggunakan kain kemben.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kronologi penemuan barang haram tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
“Jadi si pelaku kemudian memasangkan kemben, yang kemudian di dalamnya itu disisipkan sabu,” ujar Kombes Pol Romylus.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik berisi kristal methamphetamine yang terselip di balik lilitan kain tersebut. Total berat sabu yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram, dengan rincian satu paket seberat lebih dari 500 gram dan paket kedua seberat lebih dari 409 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, diperoleh pada tubuhnya itu ada dililitkan kain kemben. Yang kemudian barang bukti berupa sabu ada dua bagian… totalnya itu adalah 1 kilo lebih,” ungkap Romylus.
Berdasarkan pengembangan kasus, tersangka S bertindak sebagai kurir jaringan internasional atas instruksi seorang pengendali berinisial G yang berada di Malaysia. Sabu senilai Rp1,8 miliar tersebut dimaksudkan untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan paspor, kartu identitas Malaysia atas nama S, serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 309. Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan narkotika golongan I sangat berat, mengingat bobot kejahatan yang melibatkan jaringan lintas negara.
Saat ini, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia untuk memperlancar proses hukum terhadap tersangka WNA tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan di pintu masuk negara guna mencegah masuknya narkoba ke Kalimantan Timur. (Ydar)


