CERDASNEWS.ID — Di sebuah sudut pergudangan di Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, seorang buruh bongkar muat bernama Sumarni (38) tengah merapikan sarung tangan kerjanya. Ia bekerja sejak subuh, berpindah dari satu kapal ke kapal lainnya, menata karung dan peti yang beratnya berkali lipat dari tubuhnya sendiri. Tidak ada seragam, tidak ada kartu identitas pekerja, apalagi jaminan kesehatan atau asuransi kecelakaan kerja. “Kalau jatuh atau sakit, ya urusan sendiri,” ujarnya lirih, sembari mengusap peluh. “Kerja tetap harus jalan… soalnya kami hidup harian.” tambahnya agak penuh semangat.
Sumarni bukan kasus tunggal. Ia adalah satu dari jutaan pekerja informal di Indonesia yang menopang roda ekonomi, tetapi tak semua mendapatkan akses perlindungan kerja yang layak.
Padahal, dalam tema besar pembangunan nasional “Membangun Indonesia Melalui Perlindungan Pekerja yang Inklusif dan Berkelanjutan”, negara ingin memastikan bahwa setiap pekerja ‘siapa pun dia, di sektor apa pun’ memiliki hak atas keamanan kerja dan kepastian sosial.
Namun perjalanan menuju keadilan kerja itu tidaklah sederhana.
Buruh, Driver, Pedagang Kecil: Pahlawan Ekonomi Tanpa Jaminan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 58% pekerja Indonesia berada dalam sektor informal. Mereka meliputi:
Buruh harian
Petani dan nelayan
Driver ojek online
Pedagang kaki lima
Pekerja UMKM rumahan
Pekerja musiman

Kontribusi mereka besar. Aktivitas ekonomi daerah hingga nasional berputar dari tangan-tangan mereka. Namun seringkali mereka bekerja tanpa:
Kontrak kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Akses layanan kesehatan yang pasti
Ketika kecelakaan kerja terjadi, rumah tangga mereka langsung berada di ujung jurang kemiskinan baru.
“Ketika tulang punggung keluarga sakit atau meninggal, seluruh struktur ekonomi keluarga runtuh,” ujar Dr. Sari Alim, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Balikpapan. “Itu sebabnya jaminan kerja bukan sekadar program, tetapi perlindungan keberlanjutan hidup.”
Upaya Negeri: Dari Regulasi ke Aksi Nyata
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas program kepesertaan pekerja rentan (worker vulnerable coverage). Skema subsidi iuran untuk pekerja informal menjadi pintu masuk.
Salah satu contohnya adalah Program Perlindungan Pekerja Rentan (PPR), yang:
Membantu pekerja berpenghasilan rendah membayar iuran jaminan kerja
Didukung oleh pemerintah daerah, BUMD, hingga perusahaan swasta melalui dana CSR
Di beberapa daerah, seperti Kalimantan Timur, sudah mulai berjalan. Para pekerja kebersihan kota, petugas parkir, hingga nelayan pesisir telah terdaftar dalam program ini.
Namun tantangannya masih besar: kesadaran, edukasi, dan distribusi data pekerja rentan belum merata.
Inklusif Bukan Sekadar Mengikutkan Banyak Orang
Perlindungan pekerja yang inklusif berarti:
Tidak membedakan pekerja formal dan informal
Menyentuh pekerja di kota hingga kampung nelayan
Tidak hanya memberikan kartu keanggotaan, tetapi juga memastikan akses manfaat
Sementara itu, perlindungan yang berkelanjutan berarti:
Skema iuran yang terjangkau dalam jangka panjang
Mekanisme subsidi dan gotong royong antar lembaga
Integrasi data pekerja hingga tingkat RT/RW
Dengan kata lain, negara ingin membangun sistem yang tidak hanya menyelesaikan hari ini, tetapi juga menjamin masa depan mereka.
Harapan dari Pesisir dan Pelabuhan
Kembali kepada Sumarni, kini ia mulai memahami bahwa jaminan kerja bukan sekadar “kartu”, tetapi penyelamat ketika musibah datang. Ia baru-baru ini terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja melalui kelompok pekerja pelabuhan.
“Waktu itu ada teman jatuh dari kapal dan semua biaya rumah sakit ditanggung. Baru kami sadar, kami juga butuh perlindungan,” ungkapnya, kali ini dengan senyum tipis penuh harap.
Harapan itu sederhana:
Tetap bisa bekerja tanpa takut
Tetap bisa pulang kepada keluarga
Tetap bisa berharap masa depan lebih baik
Menjahit Masa Depan yang Lebih Aman
Indonesia sedang menapaki jalan panjang menuju kesejahteraan tenaga kerja. Jalan yang tidak hanya berbicara tentang angka dan kebijakan, tetapi tentang manusia yang bekerja dengan tenaganya setiap hari.
Jaminan kerja untuk semua pekerja bukan sekadar program sosial.
Ia adalah fondasi kemanusiaan.
Dan ketika negara menjaga para pekerjanya, sesungguhnya yang dijaga adalah masa depan bangsa.
Dari pelabuhan hingga perkebunan, dari pusat kota hingga pasar desa, perlindungan bagi pekerja adalah wujud nyata bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya soal infrastruktur dan pertumbuhan angka ekonomi, tetapi soal menjaga martabat manusia yang menggerakkannya.*** (Yuyun Darojatun)


