Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Dimusnahkan, 2.451 Barang Bukti Kejahatan, Bupati HST: Ini Bukti Proses Hukum Baik dan Transparan
Barabai

Dimusnahkan, 2.451 Barang Bukti Kejahatan, Bupati HST: Ini Bukti Proses Hukum Baik dan Transparan

Edy YudoBy Edy Yudo5 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BARABAI, CerdasNews.id — Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Aditya Rakatama memusnahkan 2.451 item barang bukti kejahatan di HST. Termasuk barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (4/12/2025).

“Hari ini kita musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” ucap Kajari Aditya Rakatama

Kajari menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Menurut dia, dari 23 perkara yang ada, didominasi tindak pidana Narkotika dan psikotropika dengan jumlah keseluruhan 14 perkara. Perkara Narkotika dan psikotropika ini menjadi perhatian bersama.

“Kejaksaan Negeri HST sendiri telah melaksanakan pencegahan/antisipasi sedari dini dengan rutin mengadakan penyuluhan hukum ke berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.

Lantas, Bupati HST Samsul Rizal memberikan respon positif. Ia pun mengapresiasi adanya sinergi dan integritas seluruh aparat penegak hukum di HST. “Ini bukti proses hukum berjalan baik, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya seusai pemusnahan.

Bupati menegaskan, pemusnahan barang rampasan bukan hanya menjalankan perintah Undang-Undang (UU), tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana. Melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan kejahatan lainnya.

“Pemusnahan barang rampasan merupakan langkah strategis untuk pastikan barang bukti tidak kembali beredar. Menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Bupati.

Bupati Rizal berharap, melalui momentum pemusnahan ini bisa semakin memerkuat tata kelola hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan para penegak hukum.

Pemusnahan 2.451 item barang bukti tersebut terinci begini. 75 paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 34,3 gram dan berat bersih 20,03 gram. 11 tablet warna putih mengandung karisoprodol, 6 buah timbangan digital.

Lantas 1 kartu ATM, 2 dompet kecil, 9 unit handphone, 2.022 obat Atarax Alprazolam, 84 obat Valisanbe, 96 obat Valdimex, 119 obat Riklona, 8 senjata tajam, berbagai macam pakaian (baju dan celana), 1 selimut warna merah muda, 1 bantal warna biru, 1 kasur busa warna merah muda.

Barang bukti lainnya berupa 1 kain slayer warna coklat dengan corak batik, 2 buah tas, 1 obeng warna Oranye, 1 tang warna merah, 1 linggis kecil, 1 senter warna biru, 6 kunci kontak sepeda motor, dan 1 potongan kertas bertuliskan angka pasangan togel.

Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada pula yang dipukul pakai palu, digerinda, dan untuk jenis Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.* (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.