Jakarta, CetdasNews.id — Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers Petisi Ahli yang dirilis di Jakarta, Minggu (15/12/2025).
Petisi Ahli menyatakan, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara spesifik membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut Petisi Ahli, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur atau melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai MK. Perpol tersebut dinilai sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif serta tetap tunduk pada undang-undang dan putusan MK.
Petisi Ahli menilai, pertama, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan undang-undang, bukan membatalkan kewenangan pengaturan internal Polri secara keseluruhan. Kedua, Perpol 10/2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit. Ketiga, tidak terdapat norma dalam Perpol tersebut yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
“Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya.
Petisi Ahli menegaskan Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di masyarakat.
Melalui siaran pers tersebut, Petisi Ahli menyatakan dukungan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan putusan MK secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian. Petisi Ahli juga mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual agar tidak menyesatkan publik.
“Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah dan berlaku,” tegas Pitra. (/*ydar)


