Cerdasnews.id, PASER – Merasa keberatan dua calon nomor urut 1 Ardiansyah dan nomor urut 2 Ita Iriani melayangkan surat ke Bupati Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur meminta proses pelantikan hasil PAW Pilkades Atang Pait, Kecamatan Long Ikis 17 Desember 2025 ditunda.
Menurut Ardiansyah dan Ita Iriani, hal ini dilakukan karena pada pelaksanaannya Panitia diduga tidak melaksanakan Pilkades sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 112 Tahun 2014.
Ditunjang dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades, terkait pasal jumlah panitia yang tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Atang Pait yang Menetapkan jumlah panitia pilkades berjumlah 7 anggota bukan 6 anggota, karena satu anggota telah mengundurkan diri.
Adanya dugaan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dalam penyelenggaraan PAW Pilkades tersebut yang tidak netral atau keberpihakan terhadap salah satu calon.
Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan penggunaan APBDES pada penyelenggaraan Pilkades tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Paser, mengenai honor panitia dan lainnya dalam PAW Pilkades Atang Pait.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menang dalam PAW Pilkades. Tapi atas beberapa temuan tersebut makan diduga telah terjadi Maladministrasi serta pelanggaran mekanisme Pilkades, “ungkap Ardiansyah yang diamini oleh Ita Iriani, Senin (5/12/2025). (*/Edy)


