Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka
Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

Edy YudoBy Edy Yudo15 April 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, CerdasNews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana tercantum pada label kemasan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF, selaku Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, pada Rabu (15/4/2026) siang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/21 Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena diawali dengan penyelidikan mendalam.

“Memang benar laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2025, karena sejak saat itu kami sudah melakukan proses penyelidikan. Proses lidik ini berjalan kurang lebih empat bulan hingga akhirnya kami menetapkan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, SE dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandan Sari. Dalam sidak tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih isi bersih. Dari lima sampel yang diuji, ditemukan kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter, sehingga isi riil hanya sekitar 950 hingga 975 mililiter,” jelasnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai distribusi, mulai dari tingkat pengecer di Balikpapan hingga distributor di Samarinda, bahkan sampai ke pemasok di Kediri, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat distributor maupun pengecer.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap toko dan distributor, tidak ditemukan adanya praktik repacking. Hal ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, sehingga kami meyakini produk tersebut berasal langsung dari PT JASM,” tegasnya.Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapatkan teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan terkait pelanggaran serupa.

“PT JASM sebelumnya sudah pernah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan karena produknya tidak sesuai dengan ketentuan isi bersih. Namun pelanggaran tersebut masih kembali terjadi,” ungkapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan label kemasan, baik dari segi ukuran maupun takaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng ukuran 1 liter produksi PT JASM, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen hasil pengujian, serta berbagai dokumen perusahaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak konsumen.

“Penegakan hukum ini kami lakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat agar tidak dirugikan sebagai konsumen,” pungkasnya. (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.