BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus tancap gas dalam menertibkan aset daerah. Terbaru, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan melalui program inovatif bertajuk RAIH PSU KAWAN. Program yang diinisiasi oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, ini bertujuan memangkas birokrasi penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah kota tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Dalam peninjauan tersebut, tim verifikasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyisir setiap sudut infrastruktur perumahan. Fokus utama pemeriksaan meliputi kesesuaian teknis jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau (RTH) agar sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa transparansi menjadi napas utama dalam program RAIH PSU KAWAN. Ia menekankan bahwa pengembang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyerahkan fasilitas umum tersebut.
“Melalui program ini, kami mendorong agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai standar. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat untuk mewujudkan hunian yang layak dan berkelanjutan,” tegas Edy di sela-sela peninjauan.
Edy menambahkan, kecepatan proses penyerahan ini sangat krusial. Pasalnya, pemerintah daerah tidak dapat mengucurkan anggaran pemeliharaan jika aset tersebut belum resmi tercatat sebagai milik negara.
“Jika PSU sudah diserahkan, maka pemeliharaan dan pengelolaannya bisa lebih optimal oleh pemerintah. Kita ingin manfaatnya, seperti perbaikan jalan atau drainase, bisa langsung dirasakan oleh warga tanpa hambatan status aset,” imbuhnya.
Secara regulasi, kewajiban ini telah diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diperkuat oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Di tingkat lokal, Pemkot Balikpapan berpegang pada Perda Nomor 5 Tahun 2013 sebagai payung hukum penyerahan aset.
Dengan verifikasi lapangan ini, Disperkim berharap para pengembang lainnya di Balikpapan segera menyusul untuk menyerahkan PSU mereka. Hal ini demi menjamin kualitas hidup warga perumahan dan kepastian pelayanan infrastruktur jangka panjang di Kota Beriman. (Edy)


