BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melarang peredaran, perdagangan, hingga konsumsi daging anjing dan kucing di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.7.1/894/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud pada 24 April 2026.
Dalam surat edaran itu, Pemkot menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta menjamin keamanan pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Merujuk pada ketentuan yang berlaku, daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam definisi pangan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain aspek regulasi, Pemkot juga menyoroti risiko kesehatan yang dapat timbul dari konsumsi kedua jenis daging tersebut. Disebutkan bahwa konsumsi daging anjing dan kucing berpotensi menularkan penyakit zoonosis seperti Trichinellosis, Salmonellosis, dan Rabies.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas terkait daging anjing dan kucing dalam bentuk apa pun.
“Masyarakat dilarang untuk melakukan peredaran, perdagangan, pengolahan, penyajian dan mengkonsumsi daging anjing dan kucing di wilayah Kota Balikpapan,” tegasnya dalam surat edaran.
Untuk memastikan implementasi kebijakan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk di pasar, restoran, hingga warung makan.
Tak hanya itu, DKP3 juga diminta untuk tidak menerbitkan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) maupun sertifikat veteriner bagi daging anjing dan kucing.
Pemkot juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan daging anjing dan kucing secara komersial.
“Kami mengajak warga Kota Balikpapan untuk turut serta berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing,” tulisnya.
Selain penindakan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan serta bahaya penyakit zoonosis, sekaligus menegaskan bahwa anjing dan kucing merupakan hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi. (Ydar)


