Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Viral Isu Begal di Balikpapan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Pengeroyokan Dipicu Miras dan Aksi Balas Dendam
Balikpapan

Viral Isu Begal di Balikpapan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Pengeroyokan Dipicu Miras dan Aksi Balas Dendam

Edy YudoBy Edy Yudo3 Juni 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Polresta Balikpapan mengungkap fakta di balik viralnya isu begal yang sempat meresahkan masyarakat Kota Balikpapan. Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut bukan merupakan tindak pidana pembegalan, melainkan dua kasus berbeda yang saling berkaitan, yakni pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sebagai aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang,” kata Jerrold.


Menurutnya, informasi yang beredar luas di media sosial telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah akun dinilai terlalu cepat menyebarkan informasi tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu tersangka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga proses penanganannya dilakukan secara terpisah.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika para pelaku mengkonsumsi minuman keras di sebuah lokasi sebelum menuju Jalan Mukmin Faisyal. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.


“Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan mengajak pengemudinya berkelahi. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah seorang pelaku mengayunkan parang dan mengenai paha korban.

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan,” tegas Jerrold.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di situ. Saat memeriksa laporan korban pengeroyokan, penyidik menemukan fakta adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Korban pengeroyokan berinisial HG diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal untuk mencari orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dirinya.

Berdasarkan laporan Junaidi dan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kedua tersebut. Ironisnya, HG yang sebelumnya berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolresta.

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban, memaksa keluar rumah, hingga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam menangani setiap laporan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.