BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi maupun titipan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, S.Ag, MSi, saat memaparkan kesiapan pelaksanaan SPMB 2026/2027 kepada sejumlah awak media di Aula Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/6/2026).
Menurut Irfan, pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dalam proses penerimaan murid baru.

“Ada atensi yang luar biasa dari KPK terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2026. Sampai akhirnya KPK mengeluarkan surat edaran yang menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang menerima gratifikasi dan melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” ujar Irfan.
Berangkat dari arahan tersebut, Pemkot Balikpapan mengusung semangat penyelenggaraan SPMB yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Kami mengusung sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif, transparan dan tanpa diskriminasi. Tidak ada tatap muka antara penerima dan pendaftar karena seluruh proses dilakukan secara daring,” tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah membentuk Tim Pengawas Internal melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Tim tersebut diketuai oleh Inspektorat dan bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.

“Pemerintah Kota Balikpapan telah membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Inspektorat. Ini bentuk keseriusan kami agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, kejujuran dan objektivitas,” ucapnya.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Pendidikan juga menggandeng berbagai pihak termasuk lurah dan camat untuk mengawal pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
Irfan menjelaskan, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB yang dikelola bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.
“Kami telah bekerja sama dengan PT Telkom selaku pengelola sistem dan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website spmb.balikpapan.go.id,” ujarnya.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat lima jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur reguler.
Jalur domisili terdiri atas sistem rayon dan wilayah. Sementara jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik dan nonakademik. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang datanya telah terverifikasi dalam sistem kesejahteraan sosial.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas kerja, termasuk pekerja yang berpindah daerah penugasan.
Sementara itu, jalur reguler akan dibuka apabila kuota sekolah masih tersedia setelah empat jalur utama selesai dilaksanakan.
“Jalur reguler akan dibuka jika kuota sekolah belum terpenuhi. Pada jalur ini tidak ada lagi pembatasan zona sehingga peserta didik dari wilayah mana pun dapat mendaftar,” jelas Irfan.
Terkait tahapan pelaksanaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan telah membuka proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik. Selanjutnya, pengambilan nomor antrian dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni 2026 sesuai jadwal yang telah diumumkan melalui kanal resmi dinas.
Irfan berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus maupun titipan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mengawal SPMB 2026 agar berjalan bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” pungkasnya. (Ydar)


