PENAJAM PASER UTARA, Cerdasnews.id – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Hendry, Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya, S.H., para pejabat utama Polres PPU, Ps. Kasi Humas Polres PPU, serta sejumlah insan pers.
Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Roganda.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, menjaga situasi kamtibmas bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Polres PPU terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim AKP Hendry menjelaskan capaian pengungkapan sejumlah perkara kriminal yang berhasil ditangani jajarannya. Sementara Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain penindakan hukum, Polres PPU juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui penyuluhan, sosialisasi, edukasi hukum, patroli rutin, serta pembinaan kepada masyarakat guna menekan angka kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, Kompol Roganda mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
“Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya,” katanya.
Ia menambahkan, informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambahnya.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres PPU berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan wilayah serta mendukung upaya pemberantasan tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Edy)


