Cerdasnews.id – BALIKPAPAN – Polemik yang melibatkan 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai peringatan penting bagi dunia pendidikan di berbagai daerah, termasuk Kota Balikpapan. Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berujung pada permintaan pengunduran diri ratusan kepala sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan tindak lanjut administrasi tanpa harus berujung pada pengunduran diri massal. Menurutnya, sejumlah temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah melalui pengembalian dana dan perbaikan administrasi sesuai rekomendasi yang diberikan.
“Kalau temuan itu sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian sesuai rekomendasi, maka seharusnya ada ruang pembinaan. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan,” ujarnya.
DPRD Sulsel bahkan meminta agar proses penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan dan seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang bijaksana demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan, terutama di tengah berlangsungnya proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan tersebut dinilai menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala sekolah di Indonesia. Pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Di Kota Balikpapan, para kepala sekolah juga diingatkan untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam tata kelola keuangan sekolah.
Pemerhati pendidikan di Balikpapan dari LSM KEW (Kaltim Education Watch) Edy Yudohandana, mengatakan Dana BOS merupakan dana negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
“Kasus di Sulawesi Selatan harus menjadi alarm bagi semua kepala sekolah. Jangan menganggap remeh administrasi pengelolaan Dana BOS. Sekecil apa pun kesalahan dalam perencanaan, penggunaan, maupun pelaporan dapat menjadi temuan pemeriksaan,” katanya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kepala sekolah perlu memastikan seluruh penggunaan anggaran mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan valid.
“Kepala sekolah jangan bekerja sendiri. Libatkan bendahara, tim manajemen BOS, komite sekolah, dan lakukan konsultasi dengan dinas pendidikan apabila ada keraguan dalam penggunaan anggaran. Prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dana BOS sejatinya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Polemik yang terjadi di Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian banyak pihak. Selain menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah, kasus tersebut juga dinilai memberikan pesan kuat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan pengelolaan yang cermat dan profesional, sekolah diharapkan dapat terhindar dari temuan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kualitas layanan pendidikan. (Ydr)


