PASER, Cerdasnews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur merespons informasi mengenai dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) kepada nelayan seharga Rp11.000 per liter di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditpolairud memastikan akan melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Tanggapan itu disampaikan terkait keluhan para nelayan yang mengaku membeli BBM di SPBU dengan harga Rp11.000 per liter di wilayah Lori, Bekalo, Selengot, Tanjung Harapan, Senipah, Muara Paser, Perepat, hingga Sungai Langir, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya, Ditpolairud Polda Kaltim menyebut hingga saat ini belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan tersebut.
“Sampai dengan saat jawaban ini disampaikan, Ditpolairud Polda Kalimantan Timur belum menerima laporan atau pengaduan resmi mengenai dugaan penjualan BBM kepada nelayan dengan harga Rp11.000 per liter. Selanjutnya kami akan cross check ke Polres Paser,” demikian keterangan Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Perdamaean Nainggolan, S.I.K., M.H., Selasa (14/7/2026).
Dirpolairud menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan melakukan patroli, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di wilayah perairan sesuai kewenangan Polri.
Namun demikian, pengaturan harga eceran, penetapan alokasi, dan pengawasan administratif distribusi BBM bukan merupakan kewenangan tunggal Ditpolairud.
“Apabila penyimpangan bersifat administratif, tindak lanjut dilakukan oleh BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah darat, Dirpolairud menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Paser, Ditreskrimsus Polda Kaltim maupun satuan kerja lain yang berwenang.
Terkait informasi adanya dugaan intimidasi terhadap nelayan agar tidak menyampaikan keluhan, Ditpolairud juga menyatakan belum menerima laporan resmi.
“Sampai saat ini, Ditpolairud Polda Kalimantan Timur juga belum menerima laporan khusus mengenai adanya intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap nelayan agar tidak menyampaikan keluhan. Tentunya kami akan turun ke lapangan melakukan penyelidikan atas laporan awal ini,” tegas Kombes Pol Restika.
Sebagai tindak lanjut, Dirpolairud menyatakan siap melakukan klarifikasi awal dengan berkoordinasi bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Paser, Dinas Kelautan dan Perikanan, Polres Paser, serta instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan pengecekan lapangan akan dilakukan setelah tersedia data awal yang memadai dan melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, Dirpolairud mengimbau nelayan maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM agar tidak ragu melapor dengan menyertakan data pendukung, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis dan harga BBM, identitas penyalur, serta bukti transaksi atau keterangan saksi jika tersedia.
Laporan dapat disampaikan melalui Ditpolairud Polda Kaltim, SPKT Polres Paser, SPKT Polda Kaltim, layanan Kepolisian 110, maupun kepada BPH Migas dan Pertamina sesuai kewenangan masing-masing.
“Intinya, dengan adanya informasi ini kami akan cek ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tutup Dirpolairud Polda Kalimantan Timur. (tim)


