BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan strategi pendidikan dan pencegahan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam materi Matrikulasi Pemberantasan Korupsi yang digelar pada 13–14 Mei 2026.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki visi bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi demi mewujudkan Indonesia maju. Untuk mencapai visi tersebut, KPK menjalankan sejumlah misi, mulai dari memperkuat sistem administrasi pemerintahan yang antikorupsi, pendidikan antikorupsi yang komprehensif, hingga penegakan hukum yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK memiliki visi bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Upaya tersebut diwujudkan melalui pencegahan, pendidikan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif dan profesional,” ujar Budi Prasetyo dalam materi yang dipaparkannya, Selasa (14/7/2026).
Budi menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas pokok dan fungsi KPK mengalami perluasan menjadi enam bidang utama, yakni pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sosialisasi dan pendidikan, serta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
Menurutnya, strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yang mengintegrasikan tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi tidak hanya melalui strategi penindakan, tetapi juga melalui pendekatan pendidikan dan pencegahan. Semuanya menjadi satu dalam Trisula Pemberantasan Korupsi,” kata Budi.
Untuk memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat, KPK juga menjalankan berbagai program pendidikan dan pencegahan, di antaranya Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA), Pendidikan Antikorupsi di Sekolah dan Kampus, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Desa Antikorupsi, Keluarga Berintegritas, Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi, Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), hingga Program Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya peran jurnalis daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi. Media diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi edukasi publik, tetapi juga mendorong investigasi berbasis data, mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, serta menjadi mata dan telinga masyarakat dengan memanfaatkan KPK Whistleblowing System (KWS).
“Kami mendorong jurnalis daerah untuk mengambil peran strategis melalui edukasi publik, investigasi berbasis data, memantau rapor pemerintah daerah melalui MCP KPK, serta memanfaatkan KPK Whistleblowing System sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik,” tutup Budi.*** (ydar)


