BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Maraknya praktik penyebaran siaran pers (press release) oleh sejumlah instansi yang kemudian dipublikasikan secara utuh oleh sebagian media tanpa proses peliputan dan verifikasi dinilai berpotensi mengganggu kualitas produk jurnalistik. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadikan media sekadar sarana publikasi institusi, bukan lagi menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan jurnalis menilai fenomena tersebut telah menggeser esensi kerja jurnalistik. Wartawan seharusnya tidak hanya menerima dan menerbitkan rilis, tetapi juga melakukan konfirmasi, verifikasi data, serta menggali informasi dari berbagai narasumber agar berita yang disajikan berimbang dan sesuai fakta di lapangan.
“Rilis hanyalah bahan awal bagi wartawan. Tugas utama jurnalis adalah melakukan cek dan ricek, mencari sudut pandang lain, serta memastikan seluruh informasi yang diterima benar sebelum dipublikasikan. Jika hanya menyalin rilis, fungsi jurnalistik menjadi hilang,” ujar seorang praktisi media yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, eksploitasi rilis yang dilakukan secara berlebihan berpotensi mengurangi independensi media. Bahkan, masyarakat akan kesulitan membedakan mana informasi hasil kerja jurnalistik dan mana yang merupakan materi publikasi lembaga.
“Media memiliki tanggung jawab menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan publik. Jangan sampai media hanya menjadi corong institusi tanpa proses verifikasi yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui akurasi dan kredibilitas pemberitaan. Karena itu, setiap informasi yang berasal dari siaran pers tetap harus diuji melalui konfirmasi kepada pihak terkait maupun narasumber independen.
Fenomena tersebut juga menjadi pengingat pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip independensi, keberimbangan, dan verifikasi. Dengan tetap menjalankan proses peliputan secara profesional, media diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Para jurnalis berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga lainnya, memahami bahwa siaran pers merupakan salah satu sumber informasi, bukan produk jurnalistik yang dapat menggantikan proses peliputan. Dengan demikian, kualitas pemberitaan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)


