BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengambil langkah tegas terhadap pengembang Perumahan BDS 2 di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya persoalan banjir yang diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran site plan dan perubahan fungsi kawasan resapan air.
Desakan itu mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan, Rabu (29/7/2026). Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan keseriusan seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan yang menurutnya telah berlangsung sejak pembangunan Perumahan BDS 1.
“Apakah pertemuan ini mau diseriusi atau tidak? Jika memang serius, mari kita buktikan bersama-sama mencari solusi yang pasti. Aturan di Kota Balikpapan sudah jelas, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Oddang.
Menurutnya, banjir yang terus berulang diduga dipicu oleh pengerukan serta penataan jalur hijau dan bendali (bozem) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya penegakan aturan terhadap pengembang.
“Masalah ini sudah berulang dari tahun ke tahun. Artinya belum ada keseriusan semua pihak untuk menyelesaikannya hingga tuntas. Penegakan aturan terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Oddang menegaskan penyelesaian persoalan hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak yang memiliki kewenangan hadir dan berkomitmen mengambil keputusan.
“Penyelesaiannya sederhana. Duduk bersama, libatkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Yang menjadi pertanyaan, apakah yang hadir benar-benar memiliki kewenangan dan keberanian untuk memutuskan?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan perumahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai Peraturan Daerah Kota Balikpapan.
“Semua sudah diatur secara hukum. Ini adalah persoalan hukum, jadi mengapa harus dilanggar begitu saja?” ucapnya.
Komisi III juga menyoroti dugaan perubahan site plan yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Menurut Oddang, perubahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pemerintah.
“Yang mengajukan perubahan adalah pengembang, sedangkan yang menyetujui adalah pemerintah. Site plan tidak mungkin berubah dengan sendirinya. Terlebih jika perubahan itu mengurangi fungsi fasum demi kepentingan pengembang,” tegasnya.
Ia turut mempertanyakan rencana pengalihan fungsi bozem yang selama ini berperan sebagai kawasan pengendali banjir.
“Kalau bozem dialihfungsikan, mau dipindahkan ke mana? Ke atas gunung?” sindirnya.
Komisi III meminta Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi bersikap lunak apabila ditemukan pelanggaran. DPRD bahkan mendorong penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun perubahan site plan.
“Kita hitung secara terukur, berapa luas yang seharusnya, berapa kedalaman saluran air, di mana akses jalannya. Kalau semua jujur dan punya komitmen, persoalan ini pasti bisa diselesaikan,” ujar Oddang.
Ia juga menilai terdapat ketidaksinkronan antara fungsi pengawasan DPRD dengan tindak lanjut yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, rekomendasi legislatif seharusnya direspons dengan tindakan nyata.
“Menurut pandangan kami, pengembang yang terbukti melanggar aturan harus dihentikan kegiatannya. Payung hukumnya sudah banyak. Jangan sampai undang-undang hanya dibacakan, tetapi di lapangan tidak ada tindakan nyata,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Balikpapan, Farida, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah koordinatif dengan pengembang dan terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Izin menyampaikan bahwa terkait hal ini dari Disperkim sudah melakukan rapat koordinasi dengan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi bendali sesuai dengan site plan dan masih melakukan monitoring berkala di lapangan untuk melihat apakah ada progres yang dilakukan oleh pengembang,” kata Farida, Kamis (29/7/2026).
Disperkim memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen pengembang akan terus dilakukan. Pemerintah juga akan memantau tindak lanjut pengembalian fungsi bendali sesuai dokumen site plan yang telah disetujui sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.
Sementara itu, Komisi III DPRD Balikpapan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terukur agar persoalan banjir serta dugaan pelanggaran pembangunan di Perumahan BDS 2 tidak terus berulang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penghuni perumahan. (ydar)


