BALIKPAPAN, Cerdasnewa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka dan menyita uang tunai serta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2023 dengan menjadikan Muara Komam sebagai wilayah operasionalnya.
Dalam proses penyidikan, petugas menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Muara Komam dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, sabu seberat bruto 1,49 gram, narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga mampu mengedarkan sabu dengan omzet mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan aksinya, MYF diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pengungkapan perkara TPPU merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Menurutnya, penerapan pendekatan follow the money menjadi bagian penting dalam pemberantasan jaringan narkotika. Strategi tersebut tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan sehingga jaringan peredaran gelap narkotika kehilangan sumber pendanaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Saat ini MYF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. (ydar)


