Catatan Pinggir Y Darojatun
BALIKPAPAN — Persoalan transportasi di Kota Balikpapan sepertinya tidak pernah benar-benar selesai. Dari kemacetan, parkir di badan jalan, kendaraan berat yang melintas di kawasan padat, hingga persoalan keselamatan pengguna jalan.
Semua persoalan itu sebenarnya memiliki satu benang merah: bagaimana pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mampu mengelola ruang jalan yang semakin terbatas di tengah jumlah kendaraan yang terus bertambah.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan pertambahan ruang jalan maupun lahan parkir.
Kendaraan bertambah, tetapi ruas jalan tetap. Lahan parkir terbatas, sementara kebutuhan parkir semakin tinggi.
Akibatnya, badan jalan sering kali menjadi pilihan.
Di titik inilah persoalan mulai berkembang. Kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan akan mengurangi kapasitas jalan. Arus lalu lintas menjadi tersendat. Ruang gerak kendaraan menyempit. Dan ketika pada ruas yang sama harus melintas kendaraan besar atau kendaraan angkutan barang, risikonya tentu semakin tinggi.
Balikpapan sebagai kota yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pintu gerbang Kalimantan Timur tentu tidak bisa menghindari aktivitas kendaraan angkutan barang.
Perusahaan bongkar muat membutuhkan kendaraan dengan ukuran dan tonase besar. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian penting dari pergerakan ekonomi.
Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Di sinilah Dishub dituntut hadir bukan sekadar sebagai pengatur lalu lintas, tetapi sebagai institusi yang memastikan keselamatan menjadi prioritas utama.
Pertanyaannya, apakah pengaturan yang ada sudah benar-benar mampu menjawab perkembangan kendaraan dan aktivitas masyarakat yang semakin padat?
Ini yang harus dievaluasi.
Jangan sampai penanganan parkir hanya dilakukan ketika ada keluhan masyarakat. Jangan pula kendaraan berat baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan atau gangguan lalu lintas.
Penataan transportasi seharusnya bersifat preventif.
Artinya, potensi persoalan harus dipetakan sebelum menjadi masalah. Ruas jalan mana yang rawan, kawasan mana yang tidak layak dijadikan tempat parkir, kapan kendaraan berat diperbolehkan melintas, bagaimana jalur angkutan barang diatur, serta bagaimana pengawasan dilakukan harus menjadi bagian dari sistem yang jelas.
Bukan sekadar penertiban sesaat.
Sebab kalau pola penanganannya hanya reaktif, maka persoalan akan terus berulang.
Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi.
Hari ini kendaraan dipindahkan, beberapa waktu kemudian badan jalan kembali menjadi tempat parkir.
Hari ini arus lalu lintas diatur, tetapi ketika volume kendaraan meningkat, persoalan kembali muncul.
Ini menunjukkan bahwa persoalan transportasi tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan parsial.
Dishub bersama Pemerintah Kota Balikpapan harus berani melihat persoalan secara lebih besar. Parkir, kendaraan berat, kapasitas jalan, aktivitas bongkar muat, hingga keselamatan pengguna jalan harus ditempatkan dalam satu sistem transportasi perkotaan.
Sebab keselamatan tidak boleh menjadi urusan nomor dua.
Masyarakat yang menggunakan jalan tidak pernah meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin bisa berangkat, pulang, bekerja, beraktivitas dan berkendara dengan aman.
Pengendara sepeda motor tentu memiliki hak keselamatan yang sama dengan pengemudi mobil. Pejalan kaki juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ruang yang aman.
Begitu pula kendaraan angkutan barang. Mereka memang memiliki kepentingan ekonomi, tetapi harus beroperasi dengan aturan yang jelas agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Dishub perlu membuka ruang evaluasi terhadap sistem yang berjalan.
Jika lahan parkir kurang, jangan hanya menyalahkan masyarakat yang parkir di badan jalan. Pemerintah harus mencari solusi tata kelola parkir yang realistis.
Jika kendaraan berat semakin banyak, jangan hanya melihatnya sebagai persoalan kendaraan. Lihat pula jalur dan waktu operasionalnya.
Jika ruas jalan semakin padat, jangan hanya mengandalkan petugas untuk mengurai kemacetan. Perlu ada rekayasa lalu lintas dan kebijakan jangka panjang.
Dan yang paling penting, jangan menunggu kecelakaan untuk membuktikan bahwa sebuah sistem belum berjalan optimal.
Keselamatan seharusnya menjadi ukuran pertama dalam setiap kebijakan transportasi.
Karena ketika sebuah kebijakan berhasil membuat lalu lintas terlihat lancar tetapi menyisakan risiko besar terhadap keselamatan, maka keberhasilan itu patut dipertanyakan.
Balikpapan sedang tumbuh. Aktivitas ekonomi semakin berkembang. Jumlah kendaraan juga terus meningkat.
Maka sistem transportasinya pun harus ikut berkembang.
Dishub tidak boleh berjalan di belakang perkembangan kota. Justru harus berada beberapa langkah di depan.
Sebab jalan raya bukan sekadar tempat kendaraan bergerak. Jalan raya adalah ruang publik yang menyangkut nyawa manusia.
Dan ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan, tidak ada alasan untuk menunggu sampai semuanya terlambat.
Keselamatan harus menjadi panglima. Bukan sekadar slogan. (Balikpapan, Minggu 2 Agustus 2026)


