BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, berkembang menjadi persoalan hukum baru setelah seorang guru sekolah dasar (SD) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.
Perkara tersebut kini mendapat perhatian Polda Kalimantan Timur. Laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau penganiayaan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau penganiayaan yang disebut terjadi pada 21 Juli 2026 di kawasan Jembatan Besi, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Muh Afdal. Perkara itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, SIK, MSi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan penanganan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau penganiayaan sebagaimana tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2026,” kata Tedy, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan transparansi.
“Setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Dua Peristiwa Ditangani Terpisah
Tedy menjelaskan, Polda Kaltim memahami adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang guru.
Namun, kepolisian memastikan kedua peristiwa tersebut akan ditangani berdasarkan fakta hukum masing-masing.
“Terkait adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang guru, kami memastikan bahwa kedua peristiwa tersebut akan ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Ia mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan, didukung alat bukti yang sah, sehingga penanganannya tidak didasarkan pada opini ataupun informasi yang beredar di media sosial,” jelas Tedy.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial.
LSM KSPL Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Anak
Sementara itu, Ketua LSM KSPL, Aslian, menyayangkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Teritip.
Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik baru dan memunculkan dugaan tindak pidana lainnya.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya pemukulan terhadap anak di bawah umur. Informasinya, orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut, tetapi tidak ditindaklanjuti hingga kurang lebih lima bulan,” ujar Aslian.
Aslian menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai perkara itu menyebar luas di masyarakat.
Persoalan semakin berkembang setelah sejumlah wali murid disebut mendatangi seorang guru yang dikaitkan dengan dugaan pemukulan terhadap anak.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap guru.
Meski demikian, Aslian menegaskan seluruh rangkaian kejadian harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Apapun alasannya, jika benar terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur, ini harus segera ditangani dengan serius oleh pihak terkait,” tegasnya.
Polda Evaluasi Dugaan Lambatnya Penanganan
Menanggapi adanya anggapan bahwa kepolisian lambat dalam merespons dugaan kekerasan terhadap anak, Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Apabila terdapat laporan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat, penyidik akan menelusuri seluruh administrasi, kronologi penanganan, serta memastikan tidak ada tahapan yang diabaikan,” kata Tedy.
Ia menegaskan Polda Kaltim berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional dan akuntabel.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ataupun aksi balasan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Menurut Tedy, tindakan kekerasan sebagai respons terhadap suatu peristiwa justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, percayakan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan sebagai respons atas suatu peristiwa justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru dan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum
LSM KSPL berharap polisi dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat serta bagaimana kronologi sebenarnya.
Aslian meminta proses hukum berjalan terhadap setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, baik dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak maupun dugaan pengeroyokan terhadap guru.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan dan kemudian kembali terjadi. Aparat harus segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tidak melebar dan masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.
Polda Kaltim menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak maupun dugaan kekerasan terhadap pihak lain.
“Hasil perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.
Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berada dalam kewenangan penyidik Polda Kaltim. Kronologi secara utuh, hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak yang disebut masih berkedudukan sebagai pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (Edy)


