Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Pemkot Balikpapan Atur Penyaluran Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Layani Roda Dua
Headlines

Pemkot Balikpapan Atur Penyaluran Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Layani Roda Dua

Edy YudoBy Edy Yudo24 Agustus 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait pengaturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kota Balikpapan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., didampingi Asisten I Zulkifli, Asisten II Yusri, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga di Lobby Gedung Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

Bagus mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi dan masukan masyarakat terkait persoalan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Balikpapan.

Ia menyebut, pembahasan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, komunitas sopir truk, serta sejumlah elemen masyarakat.

“Yang saya bacakan ini sebenarnya adalah hasil rapat koordinasi mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan,” kata Bagus.

Menurutnya, koordinasi dilakukan dalam rapat pada 14 Agustus 2026 serta rapat lanjutan terkait BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mempertimbangkan aspirasi dari komunitas sopir truk serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi SPBU yang selama ini terdampak antrean kendaraan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan mengatur waktu pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU.

Pada SPBU 61.761.03 di Jalan MT Haryono, pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Sementara kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

“Untuk kendaraan roda dua, waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi WITA,” jelas Bagus.

Pengaturan serupa juga diterapkan di SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan.

Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.

Khusus kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono dan SPBU 61.761.02 Sepinggan, tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA.

Sementara SPBU 64.761.17 di kawasan Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan penambahan titik pelayanan Pertalite khusus kendaraan roda dua.

Lima SPBU yang direncanakan melayani Pertalite bagi kendaraan roda dua yakni SPBU 64.761.24 di Teritip, Balikpapan Timur; SPBU 64.761.18 di Batakan, Balikpapan Timur; SPBU 63.761.01 di Grand City, Balikpapan Utara; SPBU 64.761.09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

“Jadi ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus untuk roda dua,” ungkapnya.

Namun, penambahan titik pelayanan tersebut masih menunggu penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera pada masing-masing SPBU.

Bagus menambahkan, SPBU Kariangau juga telah melayani Pertalite bersubsidi khusus kendaraan roda dua.

Meski demikian, kendaraan yang mengantre di SPBU tersebut tidak diperbolehkan menggunakan bahu maupun badan jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.

Biosolar Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Nomor Polisi

Selain Pertalite, surat edaran juga mengatur penyaluran Biosolar bersubsidi.

Salah satunya diterapkan di SPBU 64.761.19 Kilometer 13.

Kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar di SPBU tersebut yakni kendaraan roda enam atau lebih dengan berat kendaraan di atas 10 ton dan diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang.

“Jenis kendaraan yang dibolehkan mengisi ulang adalah roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,” ujar Bagus.

Pemkot juga memberlakukan periode pengisian ulang selama 48 jam.

Selain itu, terdapat pengaturan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil diperbolehkan melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap melakukan pengisian pada tanggal genap.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

Pemkot Balikpapan menegaskan, pengaturan ini merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas antrean BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya di sekitar SPBU dengan tingkat antrean tinggi.

Bagus menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang tidak dapat hadir dalam penyampaian kebijakan tersebut. Ia mengatakan, dirinya mendapat mandat untuk menyampaikan langsung kebijakan yang dinilai penting bagi masyarakat dan pengguna kendaraan di Balikpapan.

“Ini salah satu hal yang sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat, terutama para pengusaha maupun pengguna kendaraan truk serta pengguna Pertalite yang ada di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.