BALIKPAPAN, Cerdasnews.id Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti (KSS) Balikpapan melalui DPC FSPTI-KSPSI Khusus TKBM Pelabuhan Balikpapan berencana menggelar aksi damai di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keterlibatan TKBM KSS dalam kegiatan bongkar muat, khususnya aktivitas ship to ship (STS) batu bara yang menggunakan floating crane di perairan Balikpapan.
Dalam surat tuntutannya yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, serikat pekerja meminta agar Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti dilibatkan dalam kegiatan STS yang menggunakan floating crane batu bara.
Mereka juga mendesak KSOP Kelas I Balikpapan menginstruksikan seluruh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melaksanakan kegiatan STS dengan floating crane batu bara agar memperkerjakan TKBM KSS Balikpapan.
Selain itu, serikat pekerja meminta adanya sanksi terhadap PBM yang melaksanakan kegiatan STS batu bara namun tidak menggunakan TKBM KSS.
“Kami meminta dan mendesak KSOP Kelas I Balikpapan untuk melibatkan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan dalam kegiatan Ship to Ship yang menggunakan floating crane batu bara,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan Roni Adi Santi, (Ketua) dan didampingi Muserani (Sekretaris) dalam surat tersebut.

Dalam tuntutan lainnya, FSPTI-KSPSI Khusus TKBM KSS juga meminta Toni D, selaku Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas I Balikpapan, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan penilaian serikat pekerja yang menganggap yang bersangkutan tidak kompeten dalam melaksanakan aturan dan pembinaan terhadap TKBM di Pelabuhan Balikpapan.
Persoalan Status Kegiatan STS
Menurut pihak TKBM, persoalan tersebut berawal dari kegiatan STS batu bara menggunakan floating crane yang berlangsung di perairan laut depan Pantai Seraya, kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Lokasi kegiatan tersebut disebut berjarak sekitar 10 kilometer ke arah laut dalam dari garis pantai.
Mereka menyebut kegiatan STS menggunakan floating crane telah berlangsung sejak sekitar 2017. Saat itu terdapat floating crane KFT I yang disebut dimiliki PT Bara Tabang, kemudian ditambah KFT II yang disebut dioperasikan PT Muji Lines.
Menurut Roni Adi Santi, pihak TKBM KSS, sejak awal kegiatan tersebut mereka tidak dilibatkan dalam aktivitas bongkar muat.
Persoalan kemudian berkembang terkait status kegiatan STS batu bara tersebut.
Pihak TKBM menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Kabid Lala KSOP Kelas I Balikpapan, Toni D, kegiatan STS batu bara tersebut disebut sebagai Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang merupakan bagian dari TUKS PT Balikpapan Terminal Coal (BTC) yang berada di kawasan Teluk Waru, Balikpapan Barat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan oleh pihak TKBM.
Mereka mempertanyakan dasar kegiatan STS yang berlangsung di perairan laut dapat dikategorikan sebagai bagian dari TUKS BTC yang secara fisik berada di kawasan darat/pesisir Teluk Waru.
“Yang menjadi persoalan bagi kami, TUKS BTC berada di pinggir laut atau daratan, sementara kegiatan STS batu bara menggunakan floating crane berada di perairan. Kami mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari TUKS BTC,” ujar Roni Adi Santi dalam penjelasan mengenai latar belakang aksi.
Menurut mereka, kejelasan status dan dasar hukum kegiatan tersebut penting karena berkaitan dengan kewenangan, pengawasan, serta keterlibatan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan.
Akan Gelar Aksi Lebih Besar
Dalam surat tuntutannya, FSPTI-KSPSI Khusus TKBM KSS menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari KSOP Kelas I Balikpapan.
Mereka menyatakan akan melakukan gerakan aksi kedua dengan jumlah massa yang lebih besar hingga mendapatkan keputusan dari Kepala KSOP Kelas I Balikpapan.
“Kami berharap tuntutan ini dapat diindahkan dan persoalan keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS floating crane batu bara dapat memperoleh kejelasan serta penyelesaian,” tegas Roni.
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan. (Tim)


