BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menegakkan ketentuan penggunaan tenaga kerja bongkar muat dalam kegiatan ship to ship (STS) batu bara di perairan Balikpapan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026). Massa meminta adanya kepastian penggunaan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan bongkar muat yang berlangsung di wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan.
Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian pekerjaan bagi anggota TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti.
“Pasti selanjutnya perjuangan ini harus berhasil. Tidak akan ada perjuangan yang berakhir kalau tidak disepakati,” tegas orator di hadapan massa aksi.

Massa juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh penyelesaian.
“Akan ada tingkat-tingkatan yang lebih tinggi, tetapi khusus hari ini kita sepakat tidak akan pulang sebelum perjuangan ini berhasil,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sedikitnya lima tuntutan kepada KSOP Kelas I Balikpapan dan pemerintah terkait.
Tuntutan pertama, massa mendesak KSOP mengambil langkah agar seluruh badan hukum pelaksana kegiatan bongkar muat mewajibkan penggunaan tenaga kerja dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan dalam kegiatan STS yang menggunakan fasilitas atau perairan untuk kegiatan batu bara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, massa meminta pemberian sanksi terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan STS batu bara tetapi tidak menggunakan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.

Ketiga, massa mendesak KSOP segera menyelesaikan dan menegakkan ketentuan hukum mengenai penggunaan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan bongkar muat di wilayah kerja Pelabuhan Balikpapan.
Dalam tuntutannya, massa juga merujuk Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor 026/1/4/2026 tanggal 22 Januari 2026 mengenai penyelenggaraan kegiatan bongkar muat.
Mereka menyoroti mekanisme pelaksanaan bongkar muat, termasuk ketentuan mengenai penyampaian dokumen dan permintaan tenaga kerja TKBM kepada penyedia jasa TKBM.
Tuntutan keempat ditujukan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Massa meminta pemberian sanksi administratif kepada pihak yang dinilai tidak melaksanakan regulasi terkait penggunaan TKBM koperasi di wilayah kerja DLKM dan DLKP Pelabuhan Balikpapan.
Sedangkan tuntutan kelima, massa menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
“Apabila tuntutan kami tidak dapat dipenuhi dan ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi massa kedua dengan menghadirkan massa yang lebih besar sampai dengan adanya kebutuhan dari KSOP Kelas I Balikpapan,” kata perwakilan massa.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor KSOP, perwakilan pekerja kemudian diterima untuk melakukan pertemuan dengan pihak KSOP.
Massa meminta agar perwakilan DPP SPT Pusat turut dilibatkan dalam pembahasan di dalam kantor KSOP.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak KSOP akan menerima perwakilan dari kami. Untuk itu saya mohon DPP SPT Pusat bisa menghadiri di dalam,” ujar salah seorang perwakilan massa.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., menegaskan pihaknya membuka ruang dialog dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan pekerja.
“Pada kesempatan ini kita akan mendengarkan, menerima, dan bagaimana kita menindaklanjuti semua aspirasi daripada pekerja transportasi ini,” ujar Weku.
Menurut Weku, persoalan yang disampaikan pekerja tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis kepelabuhanan. Ia memahami bahwa aktivitas bongkar muat berkaitan dengan kesempatan kerja dan kehidupan keluarga para pekerja.
“Kami juga prihatin. Kalau tidak dapat kesempatan kerja, bagaimana? Saya memahami semua,” katanya.
Weku menyebut aspirasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, khususnya KSOP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepelabuhanan.
“Ini bagian daripada evaluasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, dalam hal ini KSOP Kelas I Balikpapan,” ujarnya.
Meski demikian, Weku meminta seluruh pihak tidak menyelesaikan persoalan dengan saling menyalahkan. Menurutnya, yang lebih penting adalah mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan sesuai aturan.
“Kita jangan lagi berargumen menyalahkan, tapi bagaimana aspirasi Bapak-Ibu bisa tersalurkan dan bisa diterapkan serta dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap keputusan dan tindak lanjut yang dilakukan KSOP harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Semua mekanismenya kita sudah tahu. Negara kita negara hukum, prosedurnya sudah jelas,” kata Weku.
Sementara itu, Kapolsek Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan aksi SPTI TKBM.
Menurutnya, aksi berlangsung aman dan tertib serta tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kami memberikan apresiasi kepada rekan-rekan serikat pekerja transportasi, yang mana dalam pelaksanaan aksi demo di KSOP berjalan dengan aman, tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan pada saat orasi, sehingga aparat kepolisian dapat mengawal aksi dengan lancar,” ujar Yusuf.
Weku berharap pembahasan persoalan TKBM dan kegiatan STS di Balikpapan dapat menjadi bahan evaluasi yang lebih luas, termasuk apabila terdapat persoalan serupa di daerah lain.
“Saya berharap nanti hasilnya bukan hanya di Balikpapan saja. Kalau ada masalah dari beberapa daerah bisa disampaikan, sehingga itu menjadi evaluasi dan tindak lanjut kita ke depan yang terbaik buat kita semua,” ujarnya.
Pertemuan antara SPTI TKBM dan KSOP tersebut menjadi ruang untuk membahas tuntutan pekerja, khususnya terkait penggunaan TKBM dalam kegiatan bongkar muat dan aktivitas STS batu bara di perairan Balikpapan.
Weku kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara ini adalah negara hukum. Kita patuh pada hukum dan kita laksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.(Edy)


