SAMARINDA, Cerdasnews.id – Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) memasuki tahap akhir. DPRD Kaltim telah menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-25 dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kaltim Pengganti Antarwaktu (PAW) masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan surat undangan resmi DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.4/II-2415/Set.DPRD tertanggal 11 September 2026, prosesi pengucapan sumpah/janji tersebut dijadwalkan berlangsung Senin, 14 September 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Prosesi digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E., tersebut juga ditujukan kepada H. Andi Burhanuddin Solong, S.E., S.H., beserta istri untuk menghadiri agenda paripurna.
Dengan agenda tersebut, Andi Burhanuddin Solong yang akrab disapa ABS dipastikan akan mengisi kursi DPRD Kaltim melalui mekanisme PAW dari Partai NasDem.
Kembalinya ABS ke parlemen daerah menjadi perhatian karena ia bukan figur baru dalam dunia legislatif. Sebelumnya, ABS pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Balikpapan selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Selama satu dekade memimpin DPRD Kota Balikpapan, ABS menjalani dinamika politik sekaligus menjalankan fungsi kelembagaan DPRD, mulai dari legislasi, penganggaran hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pengalaman tersebut menjadi modal ketika ABS kembali ke parlemen, kali ini di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
ABS juga dikenal sebagai sosok yang vokal dan lugas dalam menyampaikan pandangan politik serta menyuarakan kepentingan masyarakat.
Kehadirannya di Karang Paci diperkirakan akan memberikan warna tersendiri dalam dinamika DPRD Kaltim, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyikapi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, PAW bukan sekadar pergantian nama di kursi parlemen. Setelah mengucapkan sumpah/janji, ABS akan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan mandat sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Kursi DPRD membawa tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menuntut anggota dewan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus mengawal jalannya pemerintahan daerah.
Kalimantan Timur sendiri menghadapi sejumlah agenda strategis, mulai dari pemerataan pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kembalinya ABS ke DPRD Kaltim tidak hanya akan dinilai dari kehadirannya dalam rapat paripurna, tetapi juga dari kiprahnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Pengucapan sumpah/janji pada Senin, 14 September 2026, menjadi titik awal bagi ABS untuk kembali menjalankan tugas sebagai anggota parlemen daerah.
Setelah pernah memimpin DPRD Kota Balikpapan selama dua periode, kini pengalaman tersebut akan diuji di panggung politik yang lebih luas.
Bagi masyarakat, harapannya sederhana: setiap anggota DPRD mampu menggunakan mandat yang diberikan untuk kepentingan publik.
Sebab, kursi DPRD bukan milik pribadi maupun kelompok, melainkan amanah yang berasal dari rakyat.
Kembalinya Andi Burhanuddin Solong ke Karang Paci pun menjadi momentum baru bagi perjalanan politiknya. Figur yang dikenal dengan julukan “Singa Parlemen” itu kini kembali memasuki gedung parlemen dengan mandat dan tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur. (Edy)


