BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Pengadilan Agama Balikpapan mencatat sebanyak 1.694 perkara perceraian sejak Januari hingga Oktober 2026. Data tersebut terdiri atas 397 perkara cerai talak dan 1.297 perkara cerai gugat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Balikpapan, perkara cerai gugat mendominasi angka perceraian di Kota Balikpapan dibandingkan perkara cerai talak.
Dari total 1.694 perkara tersebut, cerai gugat mencapai sekitar 76,6 persen, sedangkan cerai talak sekitar 23,4 persen.
Cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami melalui pengadilan agama. Sementara itu, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri melalui pengadilan agama.
Menanggapi data tersebut, Humas Pengadilan Agama Balikpapan, Mahali, S.H., M.H., menjadi pihak yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara perceraian di Kota Balikpapan, termasuk faktor-faktor yang melatarbelakangi tingginya angka cerai gugat.
Data tersebut menjadi perhatian bersama mengingat persoalan perceraian tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami istri, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak, kehidupan sosial, serta ketahanan keluarga.
Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk memperkuat komunikasi dalam rumah tangga, membangun keharmonisan keluarga, dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana.
Angka tersebut merupakan data perkara perceraian yang tercatat sejak Januari hingga Oktober 2026. Untuk memastikan gambaran yang lebih lengkap, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai status perkara serta faktor penyebab perceraian yang paling banyak ditangani Pengadilan Agama Balikpapan.(Edy)


