Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kurungan penjara minimal 5 tahun kini menanti RB (42) seorang buruh lepas yang bermukim di Jln Proklamasi, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Bagaimana tidak, RB akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram yang baru saja dibeli dari seseorang.
Melalui media ini, Sabtu (7/9/2024). Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Satresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danajaya membenarkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya.
Bangkit Danajaya menuturkan, pelaku RB berhasil dibekuk tim Buser Resnarkoba Polresta Balikpapan saat tengah berada di depan rumahnya di Kelurahan Manggar pada hari Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik flip bening,” ungkapnya.
“Selain sabu, barang bukti lain berhasil juga diamankan dari pelaku, seperti timbangan digital, plastik flip kosong, sendok takar terbuat dari sedotan dan satu unit handphone,” sambungnya.
Bangkit Danajaya menambahkan, saat diperiksa pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang telah ia beli dari seseorang dengan harga 1,9 juta.
“Ya.. kini pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan ke Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)


