Seputarkotaku.com, Kukar – Pelaku penggelapan bermotor berinisial DHW (33) tak berkutik ketika dijemput oleh Tim Aligator unit opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dikediaman orangtuanya di Jln Perjiwa, Tenggarong Seberang, Senin (16/9/2024) lalu.
Pelaku diciduk berdasarkan laporan korban bernama Yusran (44) yang menjadi korban dari modus meminjam kendaraan korban yang dilakukan oleh pelaku.
“Aksi pelaku dilakukannya pada 19 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita. Dimana modus pelaku mendatangi korban di tempag kerjanya. Selanjutnya korban meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin pulang kerumah,” ucal Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Kamis (19/9/2024).
Heri Rusyaman menambahkan, korban yang percaya kemudian meminjamkan kendaraannya kepada pelaku. Namun sampai waktu yang di janjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban.
Korban yang merasa diperdaya oleh pelaku, akhirnya mendatangi rumah teman pelaku, namun tidak menemukan motornya.
Selanjutnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku, korban pun mendapatkan jawaban yang sama, kalau pelaku tidak ada. Dan keluarga mengaku tidak tahu-menahu soal kendaraan tersebut.
“Setelah mendapat laporan korban itulah, Tim Aligator Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi,” ujarnya.
“Tepatnya hari Senin, (16/9/2024) tim akhirnyanmendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang. Dan saat itu juga tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Heri Rusyaman menambahkan, saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan di Kota Samarinda, ditukarkan dengan bahan bakar solar senilai 40 liter.
“Hingga saat ini pelaku beserta brang bukti berupa sepeda motor sudah diamankan. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya.(*)


