Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ribut soal rencana kenaikan Dana Operasional (DO) Rukun Tetangga (RT) yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh LBH Sikap mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Assisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli secara tegas mengatakan kenaikan DO bagi Ketua RT sudah direncanakan jauh-jauh hari. Bahkan rencana kenaikan DO bagi Ketua RT ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Zul karib disapa menjelaskan, perihal kenaikan DO Ketua RT yang dibayarkan sampai tahun ini, menurutnya kenaikan DO Ketua RT dilakukan secara bertahap. Memang diakuinya, seharusnya kenaikan DO Ketua RT dibayarkan sekaligus, namun melihat kemampuan keuangan daerah, maka harus disesuaikan.
“Naiknya per 250 ribu, jadi pada akhirnya kenaikannya mencapai 1,5 juta,” ujarnya.
Disampaikan dirinya, kenaikan DO bagi Ketua RT menyesuaikan dengan daerah-daerah yang ada di sekitar kota Balikpapan. Bahkandl dirinya mengatakan kenaikan DO ketua RT seharusnya dilakukan sebelum covid-19, tapi karena adanya covid-19, maka kenaikan tersebut di tunda terlebih dahulu.
“Kita sudah lama diusulkan oleh teman-teman ketua RT, cuma itu tadi di tunda karena adanya covid-19, kemudian melihat kemampuan keuangan daerah,” bebernya.
Ia secara tegas mengatakan, kenaikan DO ketua RT tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan yang akan dilaksanakan.
“DO untuk Ketua RT ini sudah lama tidak naik, dari yang sebelumnya 750 rb dan skenario untuk kenaikan DO ketua RT sudah dibahas sejak 2 tahun lalu. Memang kenaikannya bertahap,” akunya.
“Ini sebenarnya murni permintaan Ketua RT, bahkan dengan kenaikan sebesar itu Ketua RT masih belum puas, karena dilakukan secara bertahap dan menunggu sampai 2 – 3 Tahun,” pungkasnya.(*)


