Seputarkotaku.com, Balikpapan – Hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 Tahun menanti HA (52) setelah terciduk personil unit Buser Polsek Balikpapan Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya.
Ia menjelaskan, tertangkapnya HA berkat adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut personil Unit Buser dan Unit Patroli melakukan penyisiran di daerah yang di maksud.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jln Ahmad Yani atau persis depan Asrama Polisi di Karang Anyar pada hari Senin (1/10/2024) sekitar pukul 18.20 Wita,” ucap Sukarman, Rabu (2/10/2024).
“Saat di introgasi serta di lakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 0,32 gram dan 0,35 gram,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 Tahun.(*)


