Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sempat viral di sosial media (Sosmed) aksi seorang warga yang menghalang-halangi salah satu pasangan calon yang berkontasi di Pilkada Balikpapan untuk berkampanye kini akhirnya diamankan Unit Tinda Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.
Diamankannya warga tersebut disampaikan langsung Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat diwawancarai awak media di Mapolresta Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
“Kami belum bisa memberikan informasi lengkap, pastinya sudah ada tersangka yang kita amankan,” ungkapnya.
Iptu Wirawan menambahkan, terkait informasi detail terkait kasus menghalang-halangi paslon yang akan melakukan kampanye di Jln 21 Januari, Kelurahan Batu Tengah, Balikpapan Barat, pada hari Rabu (9/10/2024) lalu, pihaknya masih menunggu ketiga instansi yang menangani kasus tersebut.
“Pastinya sudah ada tersangka yang sudah kita amankan,” tegasnya.
“Kalau kronologis kejadiannya saya belum bisa sampaikan sekarang, tapi nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.
Tak hanya tersangkanya, Iptu Wirawan menuturkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Iptu Wirawan enggan berkomentar banyak terkait kasus menghalang-halangi salah satu Paslon untuk berkampanye. Menurutnya semuanya akan disampaikan setelah Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian.
“Identitas belum bisa kami sampaikan, tapi untuk jenis kelamin tersangka yakni laki-laki,” ucapnya.
“Tersangak akan dikenakan Pasal terkait menghalang-halangi kampanye,” sambungnya.
“Kita belum bisa sampaikan lebih jauh hari ini, tapi dalam waktu dekat kita akan sampaikan terkait apa yang ingin teman-teman media tanyakan,” pungkasnya.(*)


