Seputarkotaku.com, – Balikpapan – DPD Partai NasDem Kota Balikpapan mengekspresikan kekecewaannya terkait hasil penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan.
Ketua DPD NasDem Kota Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim, melalui keterangan resminya, Kamis (31/10/2024) mengungkapkan bahwa susunan AKD yang telah ditetapkan tidak sah. Pasalnya dalam penetapan yang dilakukan tidak dihadiri seluruh anggota fraksi NasDem.
“Keputusan ini diambil karena kami merasa hak-hak anggota fraksi NasDem tidak diakomodasi dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa setiap suara dalam dewan diwakili secara adil,” ujarnya.
H Kamaruddin menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan hukum, meskipun misalnya gugatan hukum ini nantinya tidak ada sanksi, setidaknya fraksi NasDem memberikan pelajaran politik ke masyarakat.
“Meskipun hasil dari langkah hukum ini belum dapat diprediksi seperti apa hasilnya, tujuan utama dari tindakan tersebut adalah untuk memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat terutama DPRD Kota Balikpapan,” katanya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa partisipasi politik dan keterwakilan di dewan adalah hal yang sangat penting,” tegasnya.
H Aco karib disapa pihaknya tidak menyangka ada perubahan di detik-detik akhir sebelum pembentukan AKD ditetapkan.
“Karena kita belum memasukan daftar nama anggota fraksi NasDem ke dalam susunan AKD, maka kami menganggap AKD ini tidak Sah,” tegasnya.
“Di DPRD itu kolektif kolegial yang sejarusnya mengutamakan kebersamaan,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi NasDem, Yusdiana menuturkan pihaknya sudah menyampaikan penolakan dari keputusan yang ada di dalam rapat.
Sebagai pertai yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD Balikpapan, pihaknya hanya menuntut keadilan saja.
“Sejak awal sudah ada kesepakatan yang ditawarkan kepada kami (fraksi NasDem), tapi saya pun tidak menyangka akhirnya akan berubah seperti ini,” ungkap Yusdiana.
“Pastinya kita tidak terima, kita disini hanya menuntut keadilan saja,” pungkasnya.(*)


