Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN– Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menggelar reses untuk menyerap aspirasi masyarakat pada masa sidang pertama tahun 2024 di lingkungan RT 13, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Jen Supriyanto, staf Kelurahan Graha Indah, serta sejumlah warga setempat.
Pada kesempatan tersebut, warga mengungkapkan keprihatinan terkait dampak pengupasan lahan mangrove oleh PT Lima Dua di wilayah mereka, terutama di RT 11 dan RT 13. Mereka menilai aktivitas ini memperburuk kondisi banjir yang sudah sering melanda kawasan tersebut.
Apri, salah seorang warga RT 13, menyampaikan bahwa pengupasan lahan oleh perusahaan tersebut merugikan warga setempat. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebelum pengupasan dilakukan, tidak ada sosialisasi yang disampaikan oleh perusahaan.
“Kami tidak pernah diberitahu soal rencana pengupasan ini. Tiba-tiba saja, lahan mangrove sudah habis dipangkas,” keluhnya.
Apri melanjutkan, meskipun warga sempat meminta kepada perusahaan melalui Kelurahan Graha Indah untuk tidak mengupas lahan sejauh 25 meter dari bibir parit, permintaan itu tidak diindahkan. Lahan yang dimaksud tetap dipangkas habis.
“Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan pihak Kelurahan untuk membahas masalah ini, namun tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Padahal mereka sebelumnya sudah berjanji untuk tidak mengupas lahan di sekitar bibir parit,” ujarnya.
Apri juga menambahkan bahwa mereka telah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, namun belum mendapatkan solusi atau penjelasan terkait dampak lingkungan dari aktivitas pengupasan tersebut.
“Kami hanya ingin tahu, apa langkah selanjutnya. Kami sudah mengadu ke DLH, tapi hingga saat ini tidak ada respons atau tindak lanjut,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan warga, Syarifuddin Oddang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT Lima Dua dan menemukan beberapa titik terang terkait masalah ini. Namun, Oddang menyayangkan ketidakhadiran perwakilan DLH dalam reses kali ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Sudah ada kemajuan setelah pertemuan dengan pihak PT Lima Dua. Namun, saya sayangkan DLH tidak hadir dalam reses ini untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci. Karena pada akhirnya, masalah ini berkaitan langsung dengan izin yang dikeluarkan oleh DLH,” ujar Oddang.
Ia menjelaskan bahwa pengupasan lahan mangrove merupakan kewenangan DLH sebagai lembaga yang mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut. Untuk itu, Oddang berencana mengadakan dialog dengan pihak DLH dan melibatkan masyarakat untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam.
“Dialog ini akan fokus pada dampak pengupasan lahan dan komitmen dari perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu saja, yang mengetahui aturan ini adalah DLH,” tambah Oddang.
Oddang juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya warga meminta agar perusahaan tidak mengupas lahan mangrove sepanjang 25 meter dari bibir parit, namun justru lahan tersebut habis dipangkas, yang menambah kekhawatiran akan meningkatnya banjir.
“Ini jelas meresahkan warga, karena dampak dari pengupasan ini langsung terasa dalam bentuk banjir yang lebih parah,” katanya.
Selain permasalahan lahan mangrove, warga juga mengajukan beberapa usulan, di antaranya perbaikan drainase, peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta penanganan parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menambah potensi kecelakaan di kawasan Graha Indah. (*)


