Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang karyawan swasta berinisial MY (28) harus merasakan dinginnya dinding ruang tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.
MY ditangkap jajaran kepolisan dari Polsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual, Minggu (8/11/2024) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih menuturkan bahwa kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sekawan 2, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Dimana korban merupakan tetangga pelaku.
Singgih menyebut, aksi pelaku dilakukan dengan cara masuk ke kamar korban melalui plafon kamar mandi yang terhubung dengan rumah korban.
Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku yang tidak mengenakan pakaian, langsung mendekati korban di kamar. Ia memegang tangan korban dan mencoba menarik celananya.
Saat itu, korban sempat melawan, hingga akhirnya dipukul di bagian wajah oleh pelaku. Namun, korban terus berteriak minta tolong. Membuat pelaku panik dan melarikan diri melalui pintu belakang kontrakan.
“Akibat kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara,” terang Singgih.
Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua celana pendek, masing-masing milik korban dan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 285 dan Pasal 53 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Lindungi keluarga kita dengan selalu memastikan pintu dan jendela terkunci, terutama saat rumah dalam keadaan sepi. Awasi juga penggunaan gawai dan hindari akses tontonan yang bersifat pornografis,” ujar Sangidun.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut berjalan lancar dan pihak kepolisian terus mendalami perkara untuk pemberkasan lebih lanjut.(*)


