Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan akan lebih meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (miras) selama perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu disampaikan, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono saat diwawancarai awak media ini, di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) parcel di sejumlah supermarket, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Ia menuturkan, langkah pengawasan inj merupakan bagian dari kebijakan rutin yang dijalankan bersama TNI dan Polri, yakni menggelar razia untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Boedi karib disapa menjelaskan, pihaknya sejauh ini terus memantau tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan sembari memberikan himbauan.
Pihaknya terus berkomitmen agar perayaan hari besar agama tidak ternoda dengan tindakan yang dapat merugikan.
“Kami masih menunggu surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengenai instruksi untuk memantau tempat-tempat yang menjual miras,” katanya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama jika ada edaran yang memerintahkan penutupan tempat yang melanggar peraturan,” sambungnya.
Boedi menegaskan bahwa razia dan sidak akan dilaksanakan sepanjang tahun. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk memeriksa izin usaha tempat yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami pastikan tempat penjualan miras harus memiliki izin yang sah. Tempat yang sudah berizin dan berada di bawah naungan hotel tetap diperbolehkan, sementara yang tidak berizin akan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
Selama beberapa bulan terakhir, Satpol PP sudah menggelar sejumlah razia dan berhasil mengamankan ratusan miras ilegal yang diduga melanggar peraturan. Miras hasil razia tersebut akan dimusnahkan.
“Razia dan pemusnahan miras ilegal akan berlanjut, kemungkinan besar dimulai awal tahun depan,” tandasnya.(*)


