Seputarkotaku.com, Balikpapan – Proses demokrasi di Kota Balikpapan memasuki tahap krusial. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyebut pihaknya siap menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, dengan syarat tidak ada sengketa hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menunggu surat resmi dari KPU RI yang menjadi dasar kepastian hukum terkait hasil Pilkada. Informasi sementara, surat itu akan diterbitkan hari ini,” ujar Yudho saat di wawamcarai awak media diruang kerjanya, Senin (6/1/2024).
Menurutnya, jika hasil Pilkada Kota Balikpapan dinyatakan bebas sengketa, rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih akan segera dilakukan, maksimal tiga hari setelah surat diterima.
Namun, Yudho juga menyoroti kemungkinan dampak sengketa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan. “Kami harus memastikan apakah ada TPS di Balikpapan yang menjadi lokus sengketa Pilgub. Dari total 996 TPS, semuanya harus clear,” jelasnya.
Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran demokrasi di tingkat daerah, sekaligus mengawal transisi kepemimpinan dengan lebih transparan dan akuntabel. KPU Balikpapan terus berkoordinasi dengan KPU RI guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.(*)


