Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 paket sabu seberat total 4,51 gram.
Penangkapan dilakukan, Sabtu, (4/1/2025) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, beserta tim.
Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial D (38), warga Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat.
Tersangka D, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, bekerja sebagai karyawan swasta.
AKP Bangkit menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial WS. Dimana WS saat di tangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu mengakui barang bukti berupa satu paket sabu diperoleh dari pria berinisial D.

Selanjutnya, berberkal informasi WS itulah akhirnya pada Pukul 22.00 WITA, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka D dengan mendapati sejumlah barang bukti 15 paket sabu seberat 4,51 gram, 1 plastik klip kosong, 1 sendok plastik hitam, 1 kotak putih, 1 bekas sarung parfum hitam, dan 1 buah handphone warna hitam.
“Tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang AKP Bangkit.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)


