Seputarkotaku.com, Balikpapan – Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan segera berakhir pada Januari 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa badan adhoc ini telah menjalankan tugasnya selama delapan bulan untuk mendukung pelaksanaan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Balikpapan.
“Badan adhoc seperti PPK dan PPS dibentuk untuk membantu tugas teknis KPU selama tahapan Pilkada berlangsung. Setelah Januari 2025, masa kerja mereka selesai,” ujar Yudho beberapa waktu lalu.
Yudho karib disapa menyebut, masa kerja PPK dimulai sejak Juni 2024, diikuti oleh PPS dua minggu kemudian. Masing-masing badan ini memiliki durasi tugas delapan bulan, yang mencakup seluruh tahapan Pilkada, termasuk pemungutan dan penghitungan suara.
Yudho menjelaskan bahwa PPK beranggotakan 30 orang, dengan lima anggota di setiap kecamatan di Balikpapan. Sementara itu, PPS terdiri dari 102 anggota, dengan masing-masing kelurahan diwakili oleh tiga orang.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, KPU Balikpapan akan menggelar acara resmi untuk menandai berakhirnya masa tugas PPK dan PPS pada pertengahan Januari 2025.
“Kami akan mengadakan pembubaran badan adhoc ini sebagai penghormatan atas kontribusi mereka dalam menyukseskan Pilkada,” kata Yudho.
Masih Yudho, Keberadaan PPK dan PPS dinilai sangat penting dalam memastikan kelancaran teknis selama tahapan Pilkada. Meski demikian, Yudho menegaskan bahwa badan adhoc ini memang dirancang untuk bekerja dalam periode terbatas dan tidak dilibatkan dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih.
“Setelah masa kerja mereka selesai, tugas berikutnya akan dilanjutkan oleh KPU bersama jajaran permanennya,” tutupnya.(*)


