Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pengembang besar terhadap aturan perizinan.
Di wawancarai awak media,Kamis (9/1/2025), Alwi menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerbitan izin reklamasi maupun pembangunan lainnya.
“Kami telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Manajemen Balikpapan Super Blok (BSB), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan dinas terkait lainnya. Salah satu pembahasan utama adalah rencana pembangunan apartemen Safir yang melibatkan reklamasi di bibir pantai,” ujar Alwi.
Ia menjelaskan, meski izin reklamasi diurus di tingkat pusat, tidak boleh dikeluarkan tanpa koordinasi dengan pemerintah kota.
“Ada izin Amdal, izin lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang harus dipenuhi. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Alwi juga menyoroti pelanggaran pada proyek Grand Valley tahap kedua yang telah mencapai 30-50 persen pembangunan tanpa mengantongi izin yang lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal.
Disperkim juga sempat mengembalikan usulan site plan proyek tersebut karena tidak memenuhi syarat kepemilikan lahan.
“Contohnya, mereka mengusulkan site plan untuk 10 hektare, tetapi baru menguasai 5 hektare. Ini jelas tidak sesuai aturan,” ungkap Alwi.
Proyek Green Hill di Sepinggan juga menjadi perhatian karena telah melakukan aktivitas cut and fill tanpa izin Amdal.
“BSB Group, sebagai pengembang besar, seharusnya menjadi contoh bagi pengembang lokal. Jangan sampai mereka melanggar aturan, karena ini akan menciptakan preseden buruk,” tambahnya.
Alwi mengingatkan bahwa setiap pengembang harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai pembangunan.
“Pengembang wajib mengurus izin site plan, PBG, dan Amdal terlebih dahulu. Melanggar aturan ini dapat berujung pada pidana,” jelasnya.
DPRD Balikpapan bersama dinas terkait berencana untuk meninjau langsung proyek Grand Valley pada Senin mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, Alwi menegaskan bahwa langkah tegas, termasuk penghentian pembangunan, akan diambil.
Meski demikian, Alwi menyatakan bahwa DPRD mendukung keberadaan pengembang untuk berkontribusi pada pembangunan kota. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadikan Balikpapan sebagai kota yang layak huni.
“Kami tidak melarang pengembang untuk berkarya, tetapi mereka harus taat aturan. Jangan hanya mengandalkan izin dari pusat tanpa menghormati pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, usai mengikuti RDP bersama Komisi III, awak media ini ingin mengkonfirmasi terkait izin yang di miliki oleh perwakilan dari Managemen BSB. Hanya saja perwakilan Managemen BSB yang hadir enggan memberikan komentar sedikit pun.
“Jangan saya mas yang berkomentar,” ucapnya, berlalu pergi meninggalkan kantor parlemen Balikpapan.(*)


