Seputarkotaku.com, Balikpapan – Rombongan DPRD Kota Balikpapan, yakni Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri beserta Komisi III dan Komisi I di buat geram atas sikap yang di lakukan oleh pengembang Balikpapan Super Blok (BSB) Group.
Bagaimana tidak, sejumlah proyek pembangunan yang di lakukan oleh BSB Group tidak memliki izin yang lengkap.
Hal itu terungkap saat pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan yang dilakukan pihak pengembang BSB.
Dimana pengembang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan Apartemen yang berada di kawasan BSB tersebut tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Ya..kita minta pengerjaan di hentikan terlebih dahulu. Kita juga minta agar pengembang memperlihatkan semua dokumen perizinan yang yang di miliki,” ucap Alwi di sela-sela sidak, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, rombongan Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Balikpapan bertolak ke pembangunan Apartemen Green Valley II yang berlokasi di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

Setibanya di lokasi, rombongan Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Balikpapan lagi-lagi mendapati pembangunan Apartemen Green Valley II tidak memiliki izin lengkap salah satunya SLF.
Bahkan di lapangan, Komisi III mendapatkan fakta baru, dimana pekerjaan pembangunan Green Valley II, sudah mendapatkan surat teguran agar di hentikan pekerjaannya sejak bulan Juli 2024 lalu sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan. Namun pihak pengembang tidak mengindahkan surat pemberhentian pekerjaan tersebut.
“Mereka baru mengurus KA-ANDAL (Kerangka Analisis Dampak Lingkungan Hidup). Kami sebetulnya juga sudah punya surat penghentian seluruh kegiatannya sejak Juli 2024 lalu,” beber Arrizal selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup saat di tanya Alwi.
Masih Alwi, pengembang BSB Group tidak memiliki etikad baik untuk melengkapi dokumen perizinannya. Mengingat pembangunan Apartemen Green Valley sudah lama berdiri sejak 5 tahun yang lalu.
“Semestinya BSB Group yang merupakan pengembang dari luar dapat memberikan contoh yang baik, kepada pengembang-pengembang lokal. Kalau pengembang luar saja tidak taat aturan, bagaimana dengan pengembang lokal,” ujar Alwi.
“Hari ini saya sangat miris dan sangat kaget dan tidak di bayangkan ada pengembang besar tidak mau mengurus izin. Padahal mengurus perizinan tidak ada yang mempersulit,” sambung Alwi.

Sementara itu, mendapati temuan di lapangan, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri menuturkan hasil sidak ini akan di jadikan rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Balikpapan.
Dikatakannya, fungsi DPRD salah satunya pengawasan dan selanjutnya akan meneruskan temuan ini kepada Ketua DPRD. Dan selanjutnya, Ketua DPRD akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Yusri menuturkan, rekomendasi yang akan di sampaikan Komisi III yakni beripa penghentian sementara pembangunan tersebut.
Dan meminta agar pembangunan agar tidak di lanjutkan sebelum adanya izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Site Plan yang sesuai aturan.
“Kami tidak melarang adanya investasi dan usaha di Kota Balikpapan. Namun, semua pihak tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di kota ini. Itu yang kami minta,” tegasnya.(*)


