Seputarkotaku.com, Balikpapan – Rekomendasi penghentian operasional sejumlah proyek pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan BSB Group disampaikan tegas oleh DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi III saat melaksanakan kunjungan lapangan, Senin (13/1/2025).
“Ya.. kita (Komisi III) akan merekomendasikan hasil temuan dilapangan kepada Ketua DPRD Balikpapan agar dapat di teruskan ke Walikota Balikpapan dalam hal ini Pak Rahmad Mas’ud. Dimana rekomendasi kami yakni berupa penghentian sementara pembangunan tersebut,” ucap Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, Senin (13/1/2025).
Selain itu, ucap Yusri pihaknya meminta agar pembangunan tidak di lanjutkan sebelum adanya izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan yang sesuai aturan dan Sertifijat Layak Fungsi (SLF).
Ditempat yang sama, Andi Perdana Putra, selaku Divisi Legal BSB Group wilayah Balikpapan mengakui belum memiliki kelengkapan perizinan. Namun dirinya berupaya untuk melengkapi dokumen perizinan seusai perundangan yang berlaku.
“Selama ini kalau dipandang dari perspektif Yuridis atau Normatif, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, namun demikian izin yang seharusnya kami sediakan bukan sama sekali tidak ada, melainkan prosesnya berjalan secara simultan,” akunya.
“Artinya di bawah pengelolaan yang baru, saya semaksimal mungkin untuk mencoba menyempurnakan izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Andi menambahkan, pembangunan, dirinya bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan BSB Group di Balikpapan, baik itu di BSB, Green Valley dan yang lainnya. Oleh karena itu pihaknya berjanji akan menyelesaikan dan menunjukan ke DPRD Balikpapan kalau pihaknya mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Diakui Andi, pembangunan memang sudah dilakukan sejak tahun 2005. Adapun keterlambatan dokumen perizinan dikarenakan kesalahan teknis, seperti terjadinya perubahan gambar, penyesuaian lahan agar mendapatkan pembangunan yang maksimal, tanpa mengabaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Fasilitas Umum (Fasum).
“Kalau memang di lihat dari salahnya, pasti ada salahnya. Tapi kami tetap berupaya untuk perbaikan sebaik mungkin,” ungkapnya.
Terkait masalah izin, Andi berdalih jika dari perhitungan secara bisnis tidak selaras dengan perizinan. Oleh karena itu operasional pembangunan harus tetap berjalan.
“Dari perhitungan secara bisnis, mungkin sifatnya itu tidak selaras dengan perizinan. Ini saya tidak menyalahkan siapapun, seperti yang saya tadi sampaikan berjalan secara simultan, supaya kami tidak tertinggal jauh dari target pemasaran kami,” bebernya.
“Tadi seperti yang disampaikan ketua DPRD, kami mempekerjakan banyak orang dan pemasukan kami memang dari sini, kalau stok sudah habis, ini tidak di bangun yang baru, tidak ada income,” pungkas Andi. (*)


