Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota periode 2021-2025 sekaligus pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/1/2025).
Bertempat di Gedung Parkir Balikpapan, rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, didampingi Sekretaris Daerah Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD. Dalam agenda tersebut, Alwi menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang wajib dilakukan DPRD untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai aturan.
“Proses ini adalah langkah awal untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian wali kota yang sedang menjabat dan pengangkatan wali kota serta wakil wali kota terpilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, usulan ini harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah hasil pleno KPU diterima,” jelas Alwi.
Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo yang memenangkan Pilkada 2024. Alwi berharap keduanya mampu bekerja sama dengan DPRD dalam memajukan Balikpapan.
“Harapan kami, wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat berkolaborasi dengan DPRD untuk menjadikan Balikpapan sebagai kota yang semakin layak huni dan terkemuka,” tambahnya.
Ke depan, usulan pemberhentian dan pengangkatan ini akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk penerbitan SK resmi.
“Kami berharap proses administrasi berjalan cepat agar program-program prioritas dapat segera dijalankan demi kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutup Alwi.(*)


