Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Gagahi Gadis 14 Tahun, Abah Tiri dan Rekannya Diringkus Polres HST Bersama Polres Balangan
Kalimantan Selatan

Gagahi Gadis 14 Tahun, Abah Tiri dan Rekannya Diringkus Polres HST Bersama Polres Balangan

Hary BSBy Hary BS20 Januari 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Jurnalis – Julakku Julak Dillah

BARABAI, CerdasNews.com — Polres Hulu Sungai Tengah  (HST)  bersama Polres Balangan meringkus dua pria berinisial AL (27) dan temannya, RH (38). Keduanya disangka telah  “menggagahi”  gadis 14 tahun — sebutlah Bunga — yang tak lain anak tiri dari AL sendiri.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, penangkapan AL dan RH di dua lokasi berbeda. “AL ditangkap di daerah Tabalong, dan RH di wilayah HST sendiri,” jelas Priadi ke media ini, Senin (20/1/2025).

Priadi menyebut, penangkapan tersangka AL dan  RH dilakukan secara terpadu. Melalui Unit Resmob, Unit PPA dan  Pidum Polres HST dengan dukungan atau back-up Unit Resmob Polres Balangan.

Tersangka AL — abah tiri Bunga — yang warga Paringin Kota, Kab. Balangan itu diciduk Rabu dini hari (8/1/2025) di  warung Jalan Hauling km 64, Kec. Tanta, Kab. Tabalong. Sedang rekannya RH dijemput petugas di rumahnya di Desa Haur Gading, Kec. Batang Alai Utara (BAU), HST.

“Keduanya kini menjalani proses hukum. Tersangka  AL dan RH dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU No  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang  Undang (UU),” urai Priadi.

Penangkapan dua pria itu, sebut Priadi, berdasarkan laporan perempuan SA (36) ke Polres HST pada Jumat (6/12/2024). Ia melaporkan dugaan tindak  Persetubuhan Anak di bawah umur.

Kronologisnya begini. Hari Rabu (4/12/2024) sekira pukul 17.30 WITA, anak gadisnya — Bunga — bercerita kepada SA. Ceritanya, Bunga yang selesai Ujian Paket di sekolah dijemput oleh ayah tirinya, AL dan rekannya RH.

“Bunga dibawa abah tirinya naik sepeda motor ke salah sebuah rumah. Lalu, ia dipaksa minum minuman keras, dan kalau tidak mau minum diancam akan ditusuk,” ceritanya.

Merasa takut ancaman AL, Bunga pun meminumnya. Lalu, ia disuruh AL masuk kamar dan melepas pakaiannya, hingga AL  menggagahi Bunga yang diduga sudah mabuk. Lantas, rekannya RH juga ikut beraksi menyetubuhi Bunga yang sudah tak berdaya.

Seusai melampiaskan birahinya berulangkali, abah tirinya AL dan RH mengantar Bunga. Tapi, anak gadis yang harusnya dilindungi orang tuanya itu tidak diantar sampai ke rumah, kecuali Bunga diturunkan AL di pinggir jalan.

Berdasarkan laporan pelapor di atas, jajaran Unit Resmob Polres HST dan Unit Resmob Polres Balangan bergerak dan berhasil meringkus tersangka AL. Begitu pun RH yang diciduk belakangan  tak berkutik saat dijemput polisi di kediamannya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan sejumlah  alat bukti. Antara lain berupa satu lembar Rok plisket panjang warna hitam, baju lengan panjang warna dasar Krem dengan motif garis tribal hitam, satu kerudung abu tua, celana pendek dan satu buah BH warna pink.*** (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Polisi Hadir di Kampung Baru, Jaga Keamanan dan Jangan Sampai Laut Kita Tercemar

15 Oktober 2026

Kepedulian TNI dan Rakyat, ‎Kodim 1002/HST Gotong ‎Royong Bangun Jembatan ‎Garuda di Wilayah Haruyan

15 Oktober 2026

Aplikasi SIP BANG CAMAT ‎Diluncurkan, Bupati HST : ‎Jangan Sampai Etos Kerja ‎Aparaturnya Masih Manual

14 Oktober 2026

Bupati HST Menjawab PU  ‎Fraksi DPRD, Semua Saran  ‎dan Masukan Jadi Bahan  ‎Penyempurnaan Raperda

13 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.