BALIKPAPAN, CerdasNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram. Kasus ini diungkap dan disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kamis (27/2/2025).
Pengungkapan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, barang bukti sabu dengan berat total 10.077 gram bruto (9,8 kg) tersebut ditemukan dalam sebuah kotak Styrofoam.
Sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning berada di dalam kotak tersebut yang disembunyikan di dalam sebuah mobil pick-up. Bersamaan dengan narkotika, polisi juga menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu unit ponsel milik tersangka.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.
Dengan kasus ini, polisi menangkap dan menahan dua tersangka berinisial AS dan MD. Keduanya dikenai jeratan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keterlibatan Mereka dalam tindak pidana narkotika dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kaltim akan segera melakukan pemusnahan barang bukti guna memastikan narkotika tersebut agar tidak beredar di masyarakat.
Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang serta menindak tegas para pelaku,” pungkas Kombes Pol Arif Bastari.***
(CerdasNews.id/Yun)


