Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Narkotika Jenis Sabu Seberat  32,252 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim
Balikpapan

Narkotika Jenis Sabu Seberat  32,252 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Edy YudoBy Edy Yudo11 Maret 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, CerdasNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 32,252 kg di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 32,252 kg merupakan hasil ungkapan kasus dari 3 wilayah di Kaltim,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, saat Konferensi Pers dengan awak media.

“Kasus pertama berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-679C-04113-INZ, yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka Arianto S alias A, yang ditangkap pada 18 Februari 2025,” tambahnya.

Dijelaskan, Rezkhy Satya Dewanto, saat pengungkapan kasus petugas berhasil menyita satu karung bertuliskan Growiller Grower 302P yang berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu, serta satu bungkus bertuliskan Buan Yin Wang berisi sabu dengan total berat bruto 10.077 gram (netto 9.843 gram).

Sedangkan sebagian barang bukti, sebanyak 5 gram netto, telah disisihkan untuk uji laboratorium oleh BPOM Samarinda dan persidangan. Sisanya, yaitu 9.838 gram dimusnahkan.

Pada kasus kedua, yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-672-O410-ENZ, yang diterbitkan pada 4 Januari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka M, dengan total barang bukti 12 paket sabu seberat 545,54 gram.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu 12 paket dengan rincian barang bukti yang disita 49,46 gram ada 6 paket, 49,44 gram, 49,40 gram, 49,42 gram, 26,66 gram dan 24,4 gram. Sisa barang bukti yang digunakan untuk pembuktian perkara dan persidangan sebanyak 5 gram, sedangkan 540,54 gram lainnya dimusnahkan,” ungkapnya.

Alhasil pada kasus ketiga, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-387E-MO4113-ENZ, yang diterbitkan pada 1 Januari 2025. Barang bukti ini terkait dengan tersangka M, yang ditangkap pada 27 Januari 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Rezkhy Satya Dewanto.

Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, termasuk kejaksaan, BPOM dan media.

“Sehingga dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” pungkasnya.***

(Yun/CerdasNews.id)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.