Balikpapan, CerdasNews.id – Kehadiran suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Sesuai dengan fungsinya sebagai sosial kontrol. Apa lagi kegiatan tersebut menggunakan uang rakyat yakni APBN maupun APBD.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Bidang Profesi dan Undang Undang LSM dapat melakukan class action atau mengawasi segala bentuk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi yang dilaksanakan oleh kontraktor atau rekanan. Tentunya yang menggunakan dana APBD maupun APBN, “tegas Ketua LSM KSPL Kalimantan Timur, Aslian, kepada media ini Rabu (4/6/2025).
Seperti LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kalimantan Timur berdasarkan SK Kemenkumham No.AHU-0008142.A.H.01.07 Tahun 2022 yang dipimpinnya, dengan gencar mengawasi proyek di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan e-katalog. Jika kontraktor atau rekanan tidak sesuai dengan SOP, jangan menyalahkan OPD yang bersangkutan.
Masih Aslian menjelaskan. LSM juga dapat melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperjuangkan keadilan dalam proyek pembangunan, termasuk hak-hak sipil dan politik.
LSM yang berfokus pada lingkungan hidup dapat melakukan gugatan berdasarkan hak gugatan organisasi lingkungan (standing) jika ada pelanggaran terkait lingkungan.
Bukan itu saja lanjut Aslian, LSM dapat melaporkan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kepada pihak berwenang. Bahkan LSM juga dapat melakukan audit sosial untuk mengevaluasi dampak proyek pembangunan terhadap masyarakat.
Aslian menambahkan. UU LSM memang sangat jelas mempunyai kewenangan tak terbatas. Karena LSM juga dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, peraturan terkait proyek pembangunan dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Pemkab, Pemkot maupun Pemprov di Kalimantan Timur dapat bersinergi dengan LSM dalam bidang pengawasan. Tentunya untuk menyelamatkan uang negara agar tidak salah digunakan.*** (Edy)


