Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Ditpolairud Polda Kaltim Tegaskan Keselamatan Pengunjung adalah Prioritas Utama

18 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Balikpapan Perpanjang Masa Jabatan Ketua RT jadi Lima Tahun di Tengah Perombakan Regulasi
Balikpapan

Balikpapan Perpanjang Masa Jabatan Ketua RT jadi Lima Tahun di Tengah Perombakan Regulasi

Edy YudoBy Edy Yudo29 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, CerdasNews.id – Pemerintah Kota Balikpapan akan menyesuaikan masa jabatan ketua Rukun Tetangga (RT), mengusulkan perpanjangan masa jabatan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perubahan signifikan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendagri).

Amandemen yang diusulkan saat ini sedang ditinjau dan akan mengharuskan pencabutan peraturan daerah (Perda) yang mengatur RT dan penerbitan peraturan walikota (Perwali) baru.

Asisten I Pemerintahan Balikpapan, Zulkifli, menguraikan rencana tersebut melalui WhatsApp pada Selasa, (29/7/2025), bahwa pemerintah kota telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham menyarankan agar Perda RT yang berlaku saat ini dicabut sebelum Perwali yang baru dapat disahkan secara resmi.

“Kami telah merancang penerapan masa jabatan lima tahun untuk RT. Peraturan daerah kami saat ini masih menetapkan tiga tahun,” ujar Zulkifli.

Sambil menunggu pencabutan resmi Perda dan penerbitan Perwali baru, Pemerintah Kota berencana menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sementara. Surat edaran ini akan memungkinkan pemilihan RT tetap berlangsung dengan masa jabatan lima tahun yang baru, menjembatani kesenjangan selama masa transisi peraturan.

“Surat edaran ini akan menjadi panduan sementara agar pemilihan RT tetap dapat dilaksanakan,” jelas Zulkifli.

“Peraturan ini akan diterapkan dengan mengacu pada Perda yang berlaku, tetapi masa jabatan RT sudah dapat disesuaikan dengan jangka waktu lima tahun yang tercantum dalam Permendagri.”

Ia menambahkan, pemilihan RT untuk masa jabatan yang telah berakhir dapat dilaksanakan segera setelah surat edaran ini dikeluarkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan baru.

Di luar perpanjangan masa berlaku, Pemerintah Kota juga sedang mengevaluasi aspek-aspek krusial lain yang dipengaruhi oleh Permendagri baru ini. Salah satu poin penting yang sedang ditinjau adalah larangan pejabat RT merangkap jabatan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Ini juga menjadi bahan kajian DPRD dalam proses transisi dari Perda ke Perwali,” ungkap Zulkifli. “Kenyataannya, banyak pengurus RT juga aktif di LPM. Ini akan menjadi pertimbangan apakah kita perlu membuat kebijakan khusus yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan.”

Perubahan lain yang sedang dipertimbangkan adalah jumlah rumah tangga (KK) per RT. Perda yang berlaku saat ini membatasi satu RT maksimal 60 KK, sementara Permendagri mengizinkan hingga 300 KK.

“Jika kita tetap pada batas 60 KK, jumlah RT bisa menjadi terlalu tinggi dan kurang efisien,” tambah Zulkifli. “Kita juga akan mengevaluasinya agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.”

Zulkifli memastikan semua kebijakan baru akan segera dirampungkan secepatnya guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan terhindar dari kekosongan pimpinan di tingkat kecamatan.* (Yun)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Ditpolairud Polda Kaltim Tegaskan Keselamatan Pengunjung adalah Prioritas Utama

18 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.