Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Terbukti Berencana, Santri yang Membunuh Rekannya di Ponpes Diganjar 7,5 Tahun Penjara
Barabai

Terbukti Berencana, Santri yang Membunuh Rekannya di Ponpes Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Edy YudoBy Edy Yudo21 September 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BARABAI, CERDASNEWS.ID — Anak muda 15 tahun, MN, hanya tertunduk di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Barabai. Terdakwa MN diganjar Majelis Hakim 7,5 tahun penjara karena terbukti berencana membunuh MF (21), rekannya sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di HST.

Vonis itu diketuk Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Arum Kusuma Dewi dan dua anggotanya, Maria Andita Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani pada sidang perkara anak, Jumat, 19 September 2025. Persidangannya terbuka untuk umum.

Sesaat sebelumnya, Ketua Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa MN kejam dan tidak terpuji. Sedang yang meringankan, terdakwa MN bersikap sopan, jujur dan terus terang, belum pernah dihukum dan usianya masih muda.

Begini amar putusannya. “Menyatakan terdakwa anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (340 KUHP — Red) sebagaimana dakwaan pertama subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” ucap Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma Dewi.

Oleh karena itu, Ketua Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan Majelis Hakim ini juga lebih ringan dibanding tuntutan (requisitor) JPU dari Kejaksaan Negeri HST. JPU sendiri sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Terdakwa anak tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus ini tetap dilampirkan dan membebankan membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Berkaitan vonis ini, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarganya belum menyatakan sikap menerima atau tidak. Begitu pun pihak tim JPU, Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Apa kata tim JPU? “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar pihak JPU terkait deadline waktu 7 hari yang diberikan Majelis Hakim untuk menyikapi putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa pun begitu. “Kami akan konsultasi dan bicarakan dulu dengan keluarga terdakwa, apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding,” ucap Bambang Supriadi.

Kasus pembunuhan santri MF (21) seperti diketahui terjadi di Komplek Ponpes Al-Hikmah Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, HST, pada Rabu dini hari, 20 Agustus 2025, sekira jam 03.00 WITA. MN yang diduga sakit hati dan dendam langsung mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajam pisau kebagian leher korban.

Korban sempat berteriak dan lari ke mushalla. Namun, begitu sampai di mushalla komplek Ponpes itu, MF jatuh terkapar bersimbah darah, dan meninggal dunia di TKP sebelum dilarikan ke RSUD Haji Damanhuri, Barabai.* (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.