Balikpapan, CERDASNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/…/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 26 September 2025.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Mayjend Sutoyo RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias NY bin L (29), karyawan swasta, warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
6 paket sabu seberat brutto 6,08 gram, 1 unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, 1 sendok plastik dari sedotan putih, 1 lembar tisu putih, 1 kain hitam, 1 unit ponsel Vivo Y35 warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian sabu disimpan di sebuah kamar Hotel Zurich Balikpapan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu tambahan beserta perlengkapan lainnya.
Menurut keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial W, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual seharga Rp1 juta per gram.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Mari bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba dengan berani melapor ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.* (Edy)


