BALIKPAPAN, CERDASNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 2 Gedung Utama, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safarudin.

Adapun perkara pertama terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu dengan total berat 43,73 gram. Dari jumlah tersebut, 43,73 gram dimusnahkan, sementara 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Sementara perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial RI alias R, ditangkap pada 6 Oktober 2025. Dari tangan pelaku diamankan enam paket sabu seberat 23,34 gram, di mana 19,87 gram di antaranya dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk persidangan.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka DW diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Sementara RI ditangkap di sebuah rumah di kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
AKP Safarudin menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Prosedur ini juga menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Dengan pemusnahan ini, petugas telah menyelamatkan banyak calon korban dari keganasan barang terlarang. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi atau laporan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya sejenisnya,” tutup Ipda Sangidun. (*)


