Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sebanyak 37 narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan yang beragama Nasrani menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Rabu (25/12/2024) dan dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberian remisi khusus Natal berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada dua narapidana oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mustofa.

Adapun rincian remisi yang diterima adalah:
Remisi 15 hari: 1 orang
Remisi 1 bulan: 25 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 9 orang
Remisi 2 bulan: 1 orang
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.
“Remisi khusus Hari Raya Natal ini adalah bentuk apresiasi atas usaha warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini dapat memotivasi mereka untuk terus menjalani hidup dengan lebih baik,” ujarnya.
Pujiono juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini menjadi momen kebahagiaan bagi para narapidana, khususnya yang beragama Nasrani.
“Hari ini adalah hari istimewa bagi mereka. Selain merayakan Natal, mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana, sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat administrasi dan substantif,” tutupnya.(*)


